IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief menegaskan manfaat sertifikasi pembimbing manasik haji bukan hanya digunakan saat musim haji, tapi juga saat pelaksanaan umrah. Ke depan, Kemenag berencana akan dilakukan sertifikasi bagi para muthowif.
"Arab Saudi betul-betul ingin para petugas pembimbing ibadah memang memiliki wawasan, sikap dan attitude yang professional," kata Hilman dalam keterangan yang didapat Republika, Selasa (7/3/2023).
Bahkan, kata dia, kedepannya Kementerian Agama juga akan merencanakan mensertifikasikan para Muthowwif ini. Salah satu tujuannya agar mereka juga memiliki kompetensi dalam membimbing ibadah haji dan umrah.
Tidak hanya itu, Arab saudi juga disebut ke depan akan melarang Muthowwif yang tidak memiliki kompetensi untuk membimbing ibadah.
Hilman meyakini, aturan tersebut akan menambah kebijakan Saudi yang terus berkembang, seiring dengan kompleksitas pelaksanaan ibadah haji dan umrah.
"Ke depan tantangan yang dihadapi cukup berat, bahwa kita tidak hanya melayani jamaah tapi juga mitigasi perubahan-perubahan, termasuk persepsi para ulama terkait hukum hukum seperti Mina Jadid (perluasan Mina) dan Qadim (Mina sebelum diperluas),” ucap dia.
Sebagai negara dengan jumlah Muslim terbesar, Hilman menyebut fikihnya harus jelas mengikuti mahzab yang mana, serta implementasinya seperti apa.
Informasi-informasi tersebut ia sampaikan dalam pembukaan Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji yang diadakan oleh Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK-KBIHU) Provinsi Jawa Timur.
Acara ini dilakukan bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dan Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung (UIN SATU Tulungagung) di Surabaya. Sertifikasi pembimbing haji dan Umrah angkatan ke-V tersebut diikuti oleh 102 peserta, yang berlangsung pada 5 - 12 Maret 2023.
Hadir dalam acara tersebut Ketua FKKBIHU Provinsi Jawa Timur, Dekan Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam UIN SATU, serta pegawai di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.