Kamis 09 Mar 2023 04:36 WIB

Jamarah Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Haji 2023

Menjelang musim haji banyak informasi hoaks yang bertebaran.

Red: Budi Raharjo
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar Jamarah: Jagong Masalah Haji dan Umrah yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi itu. Kegiatan dimaksudkan untuk menjawab dan mendengar aspirasi dari jamaah haji asal Sulawesi Tenggara serta bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan haji.
Foto: Dok Republika
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar Jamarah: Jagong Masalah Haji dan Umrah yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi itu. Kegiatan dimaksudkan untuk menjawab dan mendengar aspirasi dari jamaah haji asal Sulawesi Tenggara serta bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan haji.

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- Di tengah persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1444 H, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar Jamarah: Jagong Masalah Haji dan Umrah yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi itu. Kegiatan dimaksudkan untuk menjawab dan mendengar aspirasi dari jamaah haji asal Sulawesi Tenggara serta bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan haji.

Sultra merupakan salah satu provinsi dengan jumlah jamaah terbanyak di Sulawesi. Tahun ini, Sultra akan memberangkatkan 2.019 calon jamaah haji yang terdiri dari 101 jamaah lansia, 1.900 jemaah reguler, tiga pembimbing KBIHU dan 15 petugas haji. 

Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, menyatakan BPKH bersama Kemenag dan Komisi VIII DPR turut mendukung rasionalisasi besaran setoran awal pendaftaran haji. "Termasuk rasionalisasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), serta mendorong jamaah haji tunggu untuk dapat mencicil setoran lunas secara bertahap agar tidak terlalu berat saat pelunasan," ujarnya. 

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M sebesar Rp 90.050.637,26. Komposisi BPIH terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 49.812.700,26 (55,3 persen) yang ditanggung jamaah dan penggunaan nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji sebesar Rp 40.237.937 (44,7 persen).

Penggunaan nilai manfaat ini dalam struktur pembiayaan BPIH ke depan, ujar Amri, perlu memperhatikan aspek keadilan dan keberlanjutan. Hal ini dikarenakan nilai manfaat dari hasil pengolahan BPKH bukan hanya milik haji yang berangkat pada tahun berjalan, namun juga merupakan milik dari 5,3 juta jamaah haji tunggu. "Menjelang musim haji banyak informasi hoaks yang bertebaran, sebaiknya saring sebelum sharing", ujar Amri. 

BPKH mengimbau masyarakat utamanya calon jamaah haji agar dapat mengonsumsi informasi yang dapat dipertanggungjawabkan melalui website dan akun media sosial resmi BPKH RI. "Polanya terus berulang setiap tahun menjelang ibadah haji, informasi palsu berupa hoax, maupun disinformasi untuk kepentingan tertentu," ujarnya. 

"Salah satu cirinya adalah menimbulkan kecemasan agar jamaah resah, terlebih usai pengumuman kenaikan biaya haji, situasi ini digunakan untuk menghasut suatu tindakan yang justru bisa merugikan calon jamaah itu sendiri,” kata Amri menambahkan.

Kegiatan yang berlangsung di Asrama Haji Kendari ini dihadiri oleh Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang hadir secara daring, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara. Lalu Ketua Umum MUI Provinsi Sulawesi Tenggara, tokoh agama, para Kasi PHU PPIU dan PIHK, KBIHU, organisasi masyarakat terkait, penyuluh bidang haji Sulawesi Tenggara dan masyarakat. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement