IHRAM.CO.ID, TANAH BUMBU -- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan menyebutkan 102 calon jamaah haji dari daerah setempat yang lunas tunda pada 2020 tidak dikenakan biaya tambahan.
"Sedangkan jamaah haji yang berhak lunas 2023 sebanyak 58 orang dibebankan tambahan biaya sebesar Rp 24.812.700,26," kata Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh pada Kemenag Tanah Bumbu Abdul Hadi, Selasa (14/3/2023).
Hadi menjelaskan sesuai dengan keputusan pemerintah melalui Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI bahwa Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) pada 2023 mencapai Rp 90.050.637,26 per jamaah haji reguler.
BPIH yang harus dibayarkan oleh jamaah haji sebesar Rp 49.812.700,26 atau sekitar 55,3 persen dari nilai BPIH pada 2023. Sisanya akan dibayar oleh pemerintah melalui dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan investasi atau melalui nilai manfaat sebesar 44,7 persen atau Rp 40.237.937,00.
Jadi jamaah haji yang berhak lunas 2023 wajib membayar Rp 24.812.700,26 dari sisa setoran awal sebesar Rp 25 juta. Saat ini, tahapan haji sudah memasuki tahap proses pembuatan paspor, selanjutnya paspor tersebut akan dibawa ke Asrama Haji di Kota Banjarbaru untuk scanning paspor sebagai syarat pembuatan visa.
"Jika semuanya sudah selesai tahapan selanjutnya jamaah akan dipanggil ke Kemenag Tanah Bumbu untuk pengambilan foto dan sidik jari, pasca-Ramadhan akan dilakukan manasik," ujarnya.
Tahun ini, estimasi 102 calon jamaah haji akan diberangkatkan. Namun, kepastian jamaah masih menunggu konfirmasi dari jamaah haji itu melalui BSI.