IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan bagi jamaah haji khusus yang akan melakukan pelunasan sudah bisa dimulai sejak Selasa (21/3/2023) kemarin. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin, menyatakan pelunasan tersebut dilakukan hingga 27 Maret mendatang.
Menurut dia, pelaksanaan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus tahun 1444H/2023M berpedoman kepada Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 130 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus, serta Pengurusan Dokumen Haji Khusus Tahun 1444H/2023M.
"Pelunasan biaya haji khusus tahap I sudah bisa dilakukan per tanggal 21 - 27 Maret 2023,” kata Nur Arifin dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Rabu (22/3/2023)
Nomor porsi jamaah haji yang berhak melunasi Bipih Khusus disebut terdiri dari jamaah haji khusus daftar tunggu tahun berjalan, jamaah haji lunas tunda dan jamaah haji lansia. Daftar nama jamaah haji khusus dapat dilihat melalui website https://haji.kemenag.go.id/.
Pada masa pelunasan, pengajuan perpindahan jamaah haji antar Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tidak akan diproses. Pengecualian diberikan bagi jamaah haji berhak melunasi yang terdaftar di PIHK yang sedang dalam proses penyelesaian masalah, sedang mendapatkan sanksi pembekuan atau pencabutan izin, sedang dalam proses hukum dan/atau pailit, atau pelimpahan jamaah haji.
“Untuk itu, jamaah haji yang dimaksud agar melapor ke Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq. Subdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PIHK, atau ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi domisili untuk dilakukan proses pindah PIHK,” ujar dia.
Selanjutnya, Nur Arifin berpesan kepada PIHK agar segera menginformasikan informasi pelunasan ini kepada seluruh jamaah haji khusus yang masuk dalam daftar berhak konfirmasi dan berhak lunas.
Adapun jadwal pelaksanaan pelunasan Bipih Khusus sebagai berikut:
a. Tahap 1 tanggal 21 s.d 27 Maret 2023;
b. Tahap 2 tanggal 5 s.d 10 April 2023;
c. Petugas PIHK tanggal 2 s.d 5 Mei 2023;
d. Penyampaian berkas persyaratan usulan penggabungan pendamping lansia, Jemaah penyandang disabilitas dan pendamping serta verifikasi berkas persyaratan tanggal 21 Maret s.d 31 Maret 2023;
e. Penggabungan PIHK (Konsorsium) tanggal 11 April s.d 19 April 2023;
f. Waktu pelaksanaan pelunasan pada setiap tahapannya pukul 08.00 WIB s.d. 15.00 WIB pada BPS Bipih Khusus tempat setor awal;
g. Pengajuan PK mulai tanggal 21 Maret 2023 melalui SISKOPATUH.