IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj meminta masyarakat untuk cermat dalam memilih agen travel untuk perjalanan umrah agar tak menjadi korban penipuan. Hal disampaikan usai Polda Metro Jaya mengungkap dan menindak tegas agen travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri yang diduga melakukan penipuan dan pelantaran terhadap jamaah umroh.
"Peristiwa ini menjadi pelajaran bagi masyarakat yang akan menunaikan ibadah umroh agar cermat dan selektif memilih travel supaya tidak tertipu, bisa mengecek melalui website Kementerian Agama travel-travel yang terpercaya," ujar Mustolih Siradj kepada Republika.co.id, Rabu (29/3/2023).
Dalam kasus ini tidak tanggung-tanggung korban PT Naila Safaah sedikitnya mencapai 500 orang jamaah dengan kerugian mencapai Rp 90 miliar. Beberapa dari mereka tidak diberangkatkan atau gagal berangkat ibadah umrah dan yang sudah diberangkatkan pun nasib tragis. Diduga puluhan korban terlantar tidak bisa kembali ke tanah air.
"Jangan mudah tergoda dengan iming-iming harga murah, fasilitas wah, tapi ternyata yang diperoleh bukan khusyuk beribadah justeru masalah dan musibah," ucap Mustolih.
Selain itu, Komnas Haji juga mendorong bagi jamaah umrah untuk bersikap kritis. Jika jamaah merasa dirugikan atas pelayanan yang tidak sesuai dengan janji-janji dari travel atau sampai ditelantarkan maka harus berani melapor kepada pihak terkait. Misalnya melapor Kementerian Agama (Kemenag) dan apabila diduga ada unsur pidana maka laporka ke pihak kepolisian setempat.
"Jika terjadi di Arab Saudi bisa melalui kantor Konjen RI. Laporan bisa dilakukan secara daring melalui kanal-kanal media sosial di lembaga-lembaga tersebut," terang Mustolih.
Menurut Mustolih, sebenarnya saat ini aturan umrah semakin ketat. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) wajib memberikan berbagai layanan. Lalu merujuk pada pasal 119A travel dan Pasal 126 pihak-pihak yang dengan sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan jamaah umrah dikenai sanksi sampai pencabutan izin.
"Selain itu, diwajibkan mengembalikan sejumlah biaya yang telah disetorkan oleh Jamaah serta kerugian imateriel lainnya. Ancaman pidana juga menanti, yakni pidana penjara sepuluh tahun atau pidana denda sampai 10 miliar," tegas Mustolih.