Kamis 30 Mar 2023 23:38 WIB

Komnas Haji Dukung Polda Tindak Travel Umroh  yang Menipu dan Menelantarkan Jamaah  

Kerugian penipuan oleh travel umroh PT Naila Saaf mm capai miliar rupah

Rep: Zahrotul Oktaviani / Red: Nashih Nashrullah
Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj.  mengingatkan jamaah untuk jeli memilih travel umroh
Foto: Republika/Fuji Eka Permana
Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj. mengingatkan jamaah untuk jeli memilih travel umroh

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA — PT Naila Safaah Wisata Mandiri diduga melakukan penipuan terhadap 500 orang jamaah umroh dengan kerugian mencapai Rp 90 miliar. 

Modusnya, uang setoran para jamaah yang seharusnya digunakan untuk perjalanan umroh  dipakai untuk kepentingan lain. 

Baca Juga

Ketua Komnas Haji dan Umroh, Mustolih Siradj menuturkan, bahwa peristiwa ini menjadi pelajaran bagi masyarakat yang akan menunaikan ibadah umroh, agar cermat dan selektif memilih travel supaya tidak tertipu. 

Calon jamaah umroh bisa mengecek melalui website Kementerian Agama travel-travel yang terpercaya. 

“Jangan mudah tergoda dengan iming-iming harga murah, fasilitas wah, tapi ternyata yang diperoleh bukan khusyuk beribadah justru masalah dan musibah,” kata Mustolih dalam siaran pers, Rabu (29/3/2023).

“Komnas Haji mendorong bagi jamaah umroh  harus kritis, jika merasa dirugikan atas pelayanan yang tidak sesuai dengan janji-janji dari travel atau bahkan sampai ditelantarkan maka harus berani melapor kepada pihak terkait misalnya Kementerian Agama, apabila diduga ada unsur pidananya buat laporan ke pihak kepolisian setempat,” sambungnya.

 

Jika terjadi di Arab Saudi bisa melalui kantor Konjen RI.  Laporan bisa dilakukan secara daring melalui kanal-kanal media sosial di lembaga-lembaga tersebut.  

Saat ini aturan umroh  makin ketat, Perppu Cipta Kerja klaster haji dan umroh  yang telah disetujui DPR beberapa waktu lalu semakin mempertegas perlindungan kepada jamaah. Travel atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh  wajib memberikan berbagai layanan. 

Merujuk pada pasal 119A travel dan Pasal 126 pihak-pihak yang dengan sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan jamah umroh dikenai sanksi sampai pencabutan izin. 

Selain itu, diwajibkan mengembalikan sejumlah biaya yang telah disetorkan jamaah serta kerugian imateriel lainnya. 

“Ancaman pidana juga menanti, yakni pidana penjara sepuluh tahun atau pidana denda sampai 10 milyar,” ujar Mustolih. 

Menurut penuturan kepolisian sebelumnya disebutkan bahwa ada jamaah yang sudah diberangkatkan di Arab Saudi tetapi ditelantarkan tanpa difasilitasi penginapan dan tiket perjalanan pulang dari Arab Saudi ke tanah air. Mereka dibiarkan mencari dan membiayai sendiri hotel untuk tinggal. 

Baca juga: Perang Mahadahsyat akan Terjadi Jelang Turunnya Nabi Isa Pertanda Kiamat Besar?

Tidak ada petugas travel yang mendampingi. Dengan kata lain, travel tidak bertanggungjawab dan menelantarkan jamaahnya. 

Karena telantar berhari-hari di tanah suci, akhirnya jamaah melapor ke Konsulat Jenderal RI di Arab Saudi, kemudian diteruskan ke pihak Kemenag yang berikutnya ditindaklanjuti Polda Metro Jaya.  

Polda Metro menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48) selaku pemilik travel dan Direktur utama, Hermansyah (59). Ketiganya dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.  

Ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Dengan harapan langkah tegas ini membawa efek jera kepada para pelaku.  

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement