Rabu 05 Apr 2023 13:19 WIB

Arab Saudi Umumkan Syarat Vaksin Bagi Jamaah Haji Dalam Negeri

Syarat haji dalam negeri diumumkan Arab Saudi.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
Arab Saudi Umumkan Syarat Vaksin Bagi Jamaah Haji Dalam Negeri. Foto:   Jamaah haji sedang wukuf di Arafah (Ilustrasi)
Foto: Dok Republika
Arab Saudi Umumkan Syarat Vaksin Bagi Jamaah Haji Dalam Negeri. Foto: Jamaah haji sedang wukuf di Arafah (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Dalam beberapa bulan ke depan Muslim di seluruh dunia yang terpilih akan melakukan rukun Islam kelima atau berhaji. Bagi siapapun yang berangkat, harus dipastikan telah mengetahui persyaratan vaksin untuk haji.

Awal pekan ini, Kementerian Haji dan Umrah Saudi telah mengumumkan jamaah domestik, atau orang-orang di Arab Saudi, yang melakukan haji lima tahun lalu dapat kembali mengajukan haji tahun ini.

Baca Juga

Selain itu, pada 2 April kemarin melalui akun Twitter resmi kementerian, @mohu_en, disampaikan informasi tentang vaksin yang harus dilengkapi oleh jamaah haji domestik. Syarat vaksin ini penting untuk mendapatkan izin haji.

Menurut unggahan tersebut, jamaah dalam negeri setidaknya harus menerima vaksin wajib, yaitu vaksin Covid-19, vaksin meningitis dan vaksin influenza musiman.

Dilansir di Gulf News, Rabu (5/4/2023), menurut pemberitahuan tersebut hari terakhir untuk menyelesaikan vaksinasi wajib adalah 10 hari sebelum musim haji dimulai.

Adapun ibadah haji tahun ini disebut akan dimulai pada tanggal 10 Dzul Hijjah, yang diperkirakan akan dimulai pada tanggal 26 Juni. Namun, secara resmi tanggal terakhir akan diumumkan setelah terlihatnya hilal pada bulan Dzul Hijjah

"Tamu Allah yang telah menyelesaikan langkah-langkah #Pendaftaran_Haji. Kami ingin mengingatkan Anda bahwa izin haji akan dikeluarkan mulai tanggal 15 Syawal dan melengkapi vaksinasi wajib diperlukan untuk mendapatkan izin Anda. #Makkah_dan_Madinah_Bersemangat_Menunggu_Anda," tulis Kementerian Haji dalam akunnya tersebut.

Lantas, vaksin Covid-19 apa saja yang diterima Kerajaan? Menurut Kementerian Kesehatan Saudi, seorang individu yang masuk Kerajaan akan dianggap telah divaksinasi jika mereka menerima dosis vaksin Covid-19 berikut ini:

• Pfizer-BioNTech (dua dosis)

• Moderna (dua dosis)

• Oxford/AstraZeneca (dua dosis)

• Janssen (satu dosis)

• Covovax (dua dosis)

• Nuvaxovid (dua dosis)

• Sinopharm (dua dosis)

• Sinovac (dua dosis)

• Covaxin (dua dosis)

• Sputnik V (dua dosis)

Sementara itu untuk jamaah internasional menurut situs web resmi pemerintah UEA, siapa pun yang ingin pergi haji harus mendapatkan vaksin meningokokus. Vaksin ini berfungsi untuk melindungi terhadap penyakit meningitis.

Jamaah diwajibkan menyerahkan surat keterangan vaksin ini, yang dikeluarkan tidak lebih dari tiga tahun lalu dan tidak kurang dari 10 hari sebelum tiba di Arab Saudi.

Bagi masyarakat Dubai, untuk mendapatkan vaksin ini di pusat kesehatan utama Dubai Health Authority (DHA) akan dikenakan biaya sekitar 387 dirham. Harga ini sudah mencakup biaya konsultasi perjalanan dokter dan vaksin.

Selain itu, menurut situs web pemerintah UEA, calon jamaah juga disarankan untuk mengambil vaksin influenza musiman untuk mengurangi risiko flu, serta vaksin pneumokokus. Vaksin ini ditujukan bagi jamaah haji yang berusia 65 tahun atau lebih dan bagi mereka yang memiliki penyakit kronis. 

Sumber:

https://gulfnews.com/living-in-uae/health/saudi-arabia-announces-vaccine-requirements-for-domestic-hajj-pilgrims--all-you-need-to-know-1.1680618088749

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement