IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan kebijakan syarat haji bagi jamaah domestik. Di antara yang menjadi syarat adalah calon jamaah harus sudah melakukan vaksinasi Covid-19, meningitis dan flu musiman. Pengamat haji Dadi Darmadi menyebut kebijakan ini memang baru diumumkan Arab Saudi.
Dari daftar vaksin Covid-19 yang diakui, dia menyebut jumlahnya sudah lebih banyak dari yang sebelumnya diakui oleh Kerajaan, seperti Sinovac, Covaxin, Covovax dan lainnya.
"Saya sampai saat ini belum dapat konfirmasi dan informasi untuk syarat haji internasional. Tapi dari Uni Emirat Arab, ada informasi yang menyebut yang wajib hanya vaksin mengingitis, sementara vaksin Covid-19 dan flu musiman hanya disarankan atau direkomendasikan," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (5/3/2023).
Dia pun menyebut syarat ini wajib bagi jamaah domestik mengingat musim haji nanti diprediksi jatuh pada peralihan musim semi ke musim panas. Biasanya, di musim peraliihan ini suasananya kritis, dari suhu yang dingin ke cuaca sedang dan panas.
Dadi pun menyebut sejauh ini yang sudah diumumkan secara resmi dari Kerajaan Saudi baru syarat vaksinasi untuk jamaah haji domestik. Sementara, untuk jamaah internasional berdasarkan informasi dari media Uni Emirat Arab hanya untuk vaksin meningitis.
Meski demikian, dia meminta pemerintah Indonesia untuk terus mengantisipasi dan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya di awal. Hal ini perlu dilakukan jika sewaktu-waktu pihak Kerajaan mengubah kebijakannya.
"Saya meminta pemerintah siap-siap dan terus mencari informasi yang lebih dalam melalui perwakilan kita di Arab Saudi. Jangan sampai nanti bermasalah lagi," lanjut dia.
Kalau nantinya Kerajaan Arab Saudi mewajibkan jamaah untuk mendapatkan vaksinasi flu musiman (flu shoot), maka hal ini juga perlu dipikirkan. Mengingat menyiapkan vaksin untuk 200 ribu lebih jamaah bukanlah angka yang sedikit.
Awal pekan ini Kementerian Haji dan Umrah Saudi disebut mengeluarkan pengumuman bagi jamaah domestik, atau orang-orang di Arab Saudi, yang melakukan haji lima tahun lalu dapat kembali mengajukan haji tahun ini.
Baca juga: Pujian Rakyat Negara Arab untuk Indonesia Terkait Piala Dunia U-20, Terhormat!
Selain itu, pada 2 April kemarin melalui akun Twitter resmi kementerian, @mohu_en, disampaikan informasi tentang vaksin yang harus dilengkapi oleh jamaah haji domestik. Syarat vaksin ini penting untuk mendapatkan izin haji.
Menurut unggahan tersebut, jamaah dalam negeri setidaknya harus menerima vaksin wajib, yaitu vaksin Covid-19, vaksin meningitis dan vaksin influenza musiman. Adapun hari terakhir untuk menyelesaikan vaksinasi wajib adalah 10 hari sebelum musim haji dimulai.
Ibadah haji tahun ini diperkirakan akan dimulai pada tanggal 10 Dzul Hijjah, yang diperkirakan akan dimulai pada tanggal 26 Juni. Namun, secara resmi tanggal terakhir akan diumumkan setelah terlihatnya hilal pada bulan Dzulhijjah.