Senin 10 Apr 2023 04:41 WIB

Belasan Warga Payakumbuh Gagal Berangkat Umroh, Laporkan Travel ke Polisi

Seharusnya jamaah umroh Payakumbuh berangkat awal Ramadhan.

Red: Muhammad Hafil
 Belasan Warga Payakumbuh Gagal Berangkat Umroh, Laporkan Travel ke Polisi. Foto: Umroh (ilustrasi)
Foto: Tourandtravel
Belasan Warga Payakumbuh Gagal Berangkat Umroh, Laporkan Travel ke Polisi. Foto: Umroh (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, PAYAKUMBUH - - Sebanyak 11 warga Sumatra Barat melaporkan Biro Perjalanan Umroh PT MKW cabang Kota Payakumbuh ke Mapolda Sumatra Barat karena mereka gagal diberangkatkan ke tanah suci di bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

Penasehat Hukum korban, Abdullah Faqih di Padang, Minggu mengatakan pihaknya telah membuat laporan polisi pada Sabtu (8/4/2023) dengan Nomor: STTLP/76.a/IV/2023/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT terhadap PT MKW yang diduga melakukan tindakan pidana penipuan atau penggelapan.

Baca Juga

Ia mengatakan biro perjalanan umroh ini menjanjikan 11 orangitu akan diberangkatkan umroh selama 30 hari di bulan suci Ramadan 1444 Hijriah pada tahun ini namun kenyataannya seluruh jamaah gagal berangkat.

"Para korban membuat laporan polisi ke Subdit IV Unit 3 Ditreskrimum Polda Sumbar setelah tidak mendapat kepastian keberangkatan dari biro perjalanan ibadah umroh," kata dia.

Menurut dia atas kejadian ini kerugian yang dialami sejumlah calon jamaah ibadah umroh mencapai Rp 401.500.000. dan uang tersebut diserahkan secara bertahap kepada Biro Perjalanan Umroh PT MKW.

Ia mengatakan 11 jamaah telah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian dan dilakukan pengembangan berkemungkinan terdapat unsur Pasal 55 KUHP.

"Kami akan terus mengupayakan sebaik mungkin agar pihak biro perjalanan umrah memenuhi kewajibannya sehingga para korban yang terlanjur kecewa dapat menemukan solusi terbaik," kata dia.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sumbar mengatakan kejadian tersebut terjadi sekitar bulan September 2022 dan jamaah ini dibujuk dan diiming-imingi melaksanakan umrah melalui travel MKW dengan biaya Rp 25 juta per orang selama satu bulan di Tanah Suci.

Pihak travel berjanji akan memberangkatkan jamaah ini pada hari ketiga bulan Ramadan 1444 Hijriah dan menjelang waktu itu, pihak travel meminta uang tambahan Rp11.500.000 kepada seluruh jamaah dengan alasan kenaikan biaya operasional dan semua langsung mengirimkan kepada pihak travel melalui transfer antarbank.

"Menjelang hari keberangkatan pihak travel selalu menunda-nunda keberangkatan dan hingga pembuatan laporan ini 11 korban ini belum juga diberangkatkan," kata dia.

Ia mengatakan Polda Sumbar akan menindaklanjuti laporan ini yang sedang dalam proses penyelidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar.

"Untuk kelanjutan proses penyelidikan nanti akan kami informasikan lebih lanjut," kata dia.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement