Rabu 19 Apr 2023 09:35 WIB

Arab Saudi Tetapkan Pembayaran Haji Domestik Paling Lambat 10 Syawal

Status reservasi akan dikonfirmasi saat calon jamaah melunasi angsuran biaya haji.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Umat muslim melakukan tawaf di Masjidill Haram, Makkah, (22/2/2023). Arab Saudi Tetapkan Pembayaran Haji Domestik Paling Lambat 10 Syawal
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Umat muslim melakukan tawaf di Masjidill Haram, Makkah, (22/2/2023). Arab Saudi Tetapkan Pembayaran Haji Domestik Paling Lambat 10 Syawal

IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi telah menetapkan bahwa 10 Syawal menjadi hari terakhir bagi peziarah domestik untuk melunasi pembayaran reservasi haji. Ini merupakan angsuran terakhir yang harus dilunasi calon jamaah untuk bisa melaksanakan haji.

 

Baca Juga

Dilansir dari Saudi Gazette, Rabu (19/4/2023), angsuran akhir berjumlah 40 persen dari biaya yang ditentukan untuk paket yang disetujui selama musim haji ini.

Kementerian mengatakan status reservasi baru akan dikonfirmasi saat calon jamaah melunasi semua angsuran biaya haji. Jika tidak bisa melunasi pada batas waktu yang ditentukan, maka pendaftaran haji secara otomatis akan dibatalkan. 

Patut dicatat, Kementerian mengizinkan opsi untuk membayar biaya paket haji dengan mencicil. Kementerian telah menetapkan 20 persen untuk angsuran pertama.

Calon jamaah haji berkewajiban untuk membayar uang muka dalam waktu 72 jam sejak tanggal pendaftaran. Angsuran kedua adalah 40 persen, angsuran ketiga, dan terakhir juga 40 persen.

Kementerian mengklarifikasi sebelumnya bahwa warga Arab Saudi, di atas usia 12 tahun, yang telah melakukan haji sebelum lima tahun dapat melakukan ritual tahun ini. Syaratnya, mereka memiliki identitas yang sah setidaknya hingga akhir bulan Dzulhijjah.

Calon jamaah haji juga harus dalam kondisi sehat dan bebas dari penyakit kronis akut dan penyakit menular. Penerbitan izin resmi akan dimulai pada tanggal 15 Syawal, sesuai dengan 5 Mei.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement