Rabu 19 Apr 2023 14:15 WIB

94.950 Jamaah Dalam Satu Pekan Lunasi Biaya Haji Reguler 1444H

94.950 Jamaah Dalam Satu Pekan Lunasi Biaya Haji Reguler 1444H

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
Pelunasan Biaya haji. (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pelunasan Biaya haji. (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (Bipih) reguler sudah berlangsung sepekan, sejak dibuka 11 April 2023 lalu. Direktur Layanan Haji dalam Negeri, Saiful Mujab, mengatakan sudah ada 94.950 jamaah haji yang melakukan pelunasan.

Tahap pelunasan biaya haji reguler ini dibuka hingga 5 Mei 2023. Pelunasan itu dibuka untuk 203.320 kuota, terdiri atas 201.063 jamaah haji reguler, 685 pembimbing pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 1.572 petugas haji daerah (PHD).

Baca Juga

Adapun 201.063 kuota jamaah haji reguler ini terdiri atas jamaah lunas tunda, jamaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji 2023, prioritas jamaah lanjut usia (lansia), serta jamaah dengan status cadangan.

“Sepekan pelunasan, sampai dengan penutupan sore ini (18/4/2023), sudah ada 94.950 jamaah haji reguler yang melakukan pelunasan,” kata Saiful Mujab dalam keterangan yang didapat Republika, Rabu (19/4/2023).

Menurutnya, jumlah jamaah yang sudah melunasi itu terdiri atas 86.451 jamaah berhak lunas (masuk kuota) 2023, 3.195 jamaah yang masuk kategori prioritas lanjut usia dan 5.304 jamaah dengan status cadangan.

Sehubungan libur lebaran, ia menyebut proses pelunasan akan berhenti sementara. Proses ini akan kembali dibuka pada 26 April hingga 5 Mei 2023, mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.

Saiful Mujab menambahkan, jamaah haji reguler lunas tunda terbagi dalam tiga kelompok. Mereka adalah jamaah lunas tunda sebelum tahun 1441 H/2020 M, jamaah lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dan jamaah lunas tunda 1443 H/2022 M.

“Jamaah haji reguler lunas tunda tahun 2020 dan 2022, hanya melakukan konfirmasi pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih. Setelah konformasi, mereka melapor ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota,” ucap dia.

Khusus jamaah haji reguler lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah mengambil setoran pelunasannya, Saiful menyebut mereka tetap melakukan pembayaran biaya haji sebesar selisih besara Bipih per embarkasi, dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah virtual account.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement