Selasa 25 Apr 2023 12:33 WIB

Saudi: Izin Umroh Tetap Jadi Syarat Setelah Ramadhan

Umroh merupakan ibadah yang diminati Muslim dari berbagai belahan dunia.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi jamaah melaksanakan tawaf yang menjadi rangkaian haji dan umroh.
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Ilustrasi jamaah melaksanakan tawaf yang menjadi rangkaian haji dan umroh.

IHRAM.CO.ID,  MAKKAH -- Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi memastikan syarat untuk mendapatkan izin umroh tetap wajib bagi jamaah meski bulan suci Ramadhan telah usai.

Mereka menyebut umat Muslim yang hendak melaksanakan manasik umroh harus mendapatkan izin dari aplikasi Nusuk atau aplikasi Tawakkalna. Izin ini bisa didapat asalkan mereka tidak tertular Covid-19, atau melakukan kontak dengan seseorang yang terjangkit virus tersebut.

Baca Juga

Dilansir di Saudi Gazette, Selasa (25/4/2023), kementerian juga menyatakan bahwa jamaah umroh dapat berpindah antara Makkah dan Madinah dan di sekitar kota-kota Saudi selama mereka tinggal dan memiliki visa.

Terkait pelaksanaan umroh selama Ramadhan, Menteri Dalam Negeri Abdul Aziz bin Saud menyebut, tahun ini jumlah Muslim yang pergi ke Arab Saudi untuk menunaikan umroh dan peziarah meningkat 25 persen, dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Pada pertemuan dengan pejabat senior kementerian di Mekkah, ia memperkirakan jumlahnya akan terus meningkat di tahun-tahun mendatang. Meski demikian, ia tidak memberikan spesifik angka perkiraannya.

"Dengan bertambahnya jumlah peziarah tahun ini, menunjukkan ada peningkatan profesionalisme, ketergantungan pada teknologi dan perhatian pada perencanaan sebelumnya,” ujar dia.

Pertemuan itu dilaksanakan setelah akhir Ramadhan, yang mencatat rekor jumlah jamaah umroh dan jemaah di Masjidil Haram, Mekkah.

Kementerian umroh dan Haji Saudi mengatakan musim umroh di bulan Ramadhan berhasil dilaksanakan. Bulan Ramadhan, yang berakhir Kamis (20/4/2023) kemarin, biasanya menandai puncak musim umroh di Masjidil Haram.

Menurut angka resmi, jumlah jamaah di situs tersebut mencapai lebih dari 22 juta dalam 20 hari pertama Ramadhan lalu.

Di sisi lain, perlu disebutkan Kementerian Haji dan umroh sebelumnya telah menetapkan tanggal 10 Syawal sebagai tanggal terakhir bagi jamaah domestik untuk membayar cicilan ketiga dan terakhir dari reservasi haji mereka.

Angsuran terakhir ini nilainya sebesar 40 persen dari biaya yang ditentukan, untuk paket yang disetujui selama musim haji ini.

Kementerian Haji lantas mengatakan status reservasi akan dikonfirmasi ketika menyelesaikan semua cicilan dalam waktu yang ditentukan. Di sisi lain, reservasi ini akan dibatalkan jika calon jamaah tidak dapat menyelesaikan pembayaran cicilan tersebut.

"Penerbitan izin resmi haji akan dimulai pada 15 Syawal, bertepatan dengan 5 Mei," kata Kementerian Haji.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement