Selasa 25 Apr 2023 16:14 WIB

Perbedaan Rukun dan Wajib Haji Berdampak pada Konsekuensinya

Ada yang disebut rukun haji dan wajib haji.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
 Perbedaan Rukun dan Wajib Haji Berdampak pada Konsekuensinya. Foto:  Ilustrasi Pakaian Ihram
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Perbedaan Rukun dan Wajib Haji Berdampak pada Konsekuensinya. Foto: Ilustrasi Pakaian Ihram

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ada yang disebut rukun haji dan wajib haji. Pembeda antara rukun haji dan wajib haji adalah konsekuensinya.

Jika rukun haji ditinggalkan maka ibadah hajinya dianggap batal dan harus diqadha kembali. Jika wajib hajinya yang ditinggalkan maka ibadah hajinya tetap sah, tapi tetap berdosa karena pelanggarannya dan harus membayar Dam.

Baca Juga

Dijelaskan Ustaz Firman Arifandi dalam buku Perihal Penting Haji yang Sering Ditanyakan yang dipublikasikan Rumah Fiqih Publishing 2019, sebenarnya ritual ibadah haji secara prinsip hanya terdiri dari rukun dan wajib haji. Aktivitasnya dimulai dari tanggal 9 Dzulhijjah hingga 13 Dzulhijjah (akhir sore hari).

Akan tetapi, biasanya yang membuat agak membingungkan jamaah haji adalah embel-embel sejak dari Tanah Air. Terlebih jamaah haji Indonesia menggunakan metode haji tamattu. Jamaah haji memulai ibadah begitu sampai di Makkah dan melaksanakan tawaf qudum atau tawaf kedatangan melalui umroh terlebih dahulu.

Kemudian jamaah haji bisa melepas ihram untuk bisa santai sejenak sebelum menghadapi rukun dan ritual wajib haji.

Rukun haji adalah serangkaian ibadah utama dalam berhaji yang jika ditinggalkan maka ibadahnya tidak dianggap sah dan kelak wajib mengqadhanya kembali.

Urutan dari rukun haji adalah:

1. Niat dan ihram

2. Wukuf di Arafah pada 9 Dzulhijjah

3. Tawaf

4. Sa'i

5. Tahalul

Wajib haji adalah sejumlah rangkaian ibadah di luar rukun haji yang juga harus dilakukan oleh jamaah haji. Ditambah ketentuan dan pantangan yang harus dijalani oleh mereka selama berihram dalam haji.

Adapun wajib haji adalah sebagai berikut:

1. Niat ihram dari miqat

2. Berpakaian ihram

3. Mabit di Muzdalifah atau sejenak saja di antara malam 10 Dzulhijjah sampai Fajar

4. Mabit di Mina (11, 12 , 13: Jumrah Ula, Wusto dan Aqobah setiap hari setelah tergelincir matahari, memotong kurban dan hewan untuk Dam)

5. Melontar Jumroh (Aqobah, 10 Dzulhijjah pagi setelah terbit matahari)

6. Menyembelih kurban bagi yang tamattu

7. Tawaf Wada

8. Tidak melanggar larangan ihram yakni: tidak berkata jelek atau berdebat dan bertengkar, tidak mencabut atau mencukur bulu atau rambut di badan, tidak memotong kuku, tidak pakai wewangian seperti parfum, tidak bersepatu dan bertopi bagi laki-laki, tidak memakai kaos tangan bagi wanita, tidak boleh melakukan hubungan suami istri, tidak boleh menikah dan menikahkan, tidak mencabut atau memotong tanaman.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement