IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ada larangan yang tidak boleh dilanggar saat jamaah haji melakukan ihram. Namun, jika larangan tersebut dilanggar maka ada tiga cara untuk menebus atau menggantinya.
Dijelaskan bahwa ada sejumlah rambu-rambu dalam ihram yang harus dipatuhi. Yaitu tidak berkata jelek atau berdebat dan bertengkar, tidak mencabut atau mencukur bulu atau rambut di badan, dan tidak memotong kuku.
Selanjutnya, tidak pakai wewangian seperti parfum, tidak bersepatu dan bertopi bagi laki-laki, tidak memakai pakaian berjahit yang membentuk lekuk tubuh bagi laki-laki, tidak memakai kaos tangan dan niqab bagi wanita, tidak boleh melakukan hubungan suami istri, tidak boleh menikah dan menikahkan, tidak mencabut atau memotong tanaman.
Dijelaskan Ustaz Firman Arifandi dalam buku Perihal Penting Haji yang Sering Ditanyakan yang dipublikasikan Rumah Fiqih Publishing 2019, ada tiga bentuk fidyah (cara menebus kesalahan) dari setiap pelanggaran yang dilakukan. Pertama, menyembelih seekor kambing (dam). Kedua, memberi makan kepada enam orang miskin. Ketiga, berpuasa selama tiga hari.
Namun, hal yang biasa dilakukan oleh para pembimbing jamaah haji, tour leader dan petugas haji adalah menakut-nakuti jamaah haji yang melanggar aturan. Mereka biasanya mengatakan bahwa hajinya batal atau harus bayar dam jika melanggar aturan.
Tujuan mereka menakut-nakuti, apakah hanya untuk memotivasi agar jamaah haji tidak melanggar aturan atau memang tidak tahu sehingga semuanya dipukul rata.
Saat seseorang melakukan ihram misalnya, kemudian orang itu berdebat, bertengkar atau berkata kotor. Sebenarnya tidak sampai pada kategori batal hajinya atau harus bayar dam dengan menyembelih seekor kambing di tanah Haram tanpa opsi lain. Tentu agama Islam tidak sekejam itu.
Misalnya saat seseorang meninggalkan prosesi melempar jumroh, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, tawaf wada atau berihram dari miqat, maka mereka dianggap melanggar wajib haji.
Bentuk fidyah dari meninggalkan wajib haji adalah kewajiban dam yaitu menyembelih seekor kambing. Tapi, jika tidak mampu membeli kambing maka berpuasa sebanyak 10 hari, tiga hari saat di Tanah Suci dan tujuh hari saat kembali ke Indonesia. Jika berpuasa saat haji tidak mampu maka boleh berpuasa tujuh hari di Indonesia saja.