IHRAM.CO.ID, BOGOR -- Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, menyampaikan apresiasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor atas inisiatif DPRD Kota Bogor yang telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pelayanan jamaah Haji. Sebab Raperda ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang optimal terhadap para calon jamaah haji di Kota Bogor.
“Kami memiliki kesamaan pandangan mengenai tujuan Raperda ini. Pelayanan pelaksanaan ibadah haji dalam Raperda ini meliputi pembiayaan untuk kendaraan pengangkut jamaah haji dan angkutan barang, tim kesehatan dan konsumsi kegiatan,” kata Bima Arya, Jumat (28/4/2023).
Di sisi lain, lanjut dia, unsur identitas lokal dalam pakaian atau perlengkapan yang digunakan oleh jamaah haji asal Kota Bogor untuk memudahkan proses pengenalan jamaah yang saat ini belum terakomodasi dalam penganggaran. Anggaran tersebut bisa bersumber dari Pemkot Bogor atau Kementerian Agama.
“Perlu dijelaskan lebih lanjut mengenai pelibatan unsur TNI-Polri dan Dishub atau Satpol PP dalam rangka keamanan dan ketertiban ketika pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji,” ujarnya.
Diketahui, DPRD Kota Bogor menyetujui usulan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk melanjutkan pembahasan terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pelayanan Haji. Persetujuan ini diambil oleh seluruh anggota DPRD Kota Bogor pada rapat Paripurna yang digelar Rabu (26/4/2023).
Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Muttaqin, menyatakan sesuai dengan tata tertib DPRD Kota Bogor dan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Bapemperda, maka seluruh anggota DPRD Kota Bogor menyetujui pembahasan Raperda tentang Fasilitasi Pelayanan Haji.
“Untuk itu, nantinya pembahasan Raperda ini aksn ditindaklanjuti oleh tim Panitia Khusus yang akan dibentuk dalam waktu dekat ini,” ujar Jenal.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, menyampaikan tujuan Raperda ini adalah untuk merumuskan masalah yang berkenaan dengan fasilitasi penyelenggaraan jamaah haji dalam konteks peran pemerintah di daerah.
“Bahwa Raperda ini dalam implementasinya tidak akan banyak mengalami kendala dan Raperda ini juga dimaksudkan akan menjadi solusi atas permasalahan di daerah (local problem solving) terkait upaya peningkatan pelayanan bagi Jemaah Haji Kota Bogor agar dapat berjalan aman, nyaman, tertib, lancar dan sehat, perlu pengaturan tentang pelayanan Jamaah Haji di daerah,” jelas Endah.
Di dalam Raperda ini nantinya akan terdiri dari 8 bab dan 15 pasal yang memuat terkait ketentuan umum, petugas haji, pelayanan transportasi, akomodasi, konsumsi dan kesehatan haji.
Sebagai perwakilan fraksi-fraksi di DPRD Kota Bogor, Ketua Fraksi Amanat Nurani (FAN), Safrudin Bima, berharap Raperda ini mampu meningkatkan dan mendukung rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan ibadah haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jemaah haji agar dalam penyelenggaraan Ibadah Haji berjalan aman, tertib, dan lancar dengan menjunjung tinggi semangat keadilan, transparansi, dan akuntabilitas publik.
“Kami menerima draft Raperda ini dengan beberapa catatan diatas dan dengan harapan draft ini memberikan bantuan kemudahan bagi para Jemaah Haji sehingga tidak ada lagi keluhan di masyarakat akan kesulitan serta kesusahan untuk beribadah secara tenang dalam menjalankan Ibadah Haji,” pungkasnya.