Sabtu 06 May 2023 17:57 WIB

Kemenag: Kuota Haji Khusus Terpenuhi 16.305 Orang

Pengisian kuota jamaah haji khusus tahun 1444 H/2023 M telah selesai 100 persen.

Red: Lida Puspaningtyas
Sebanyak 400 calon jamaah haji khusus PT Patuna Mekar Jaya mengikuti program manasik dan pemantapan. Pengisian kuota jamaah haji khusus tahun 1444 H/2023 M telah selesai 100 persen.
Foto: Republika/Ali Yusuf
Sebanyak 400 calon jamaah haji khusus PT Patuna Mekar Jaya mengikuti program manasik dan pemantapan. Pengisian kuota jamaah haji khusus tahun 1444 H/2023 M telah selesai 100 persen.

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin menyebutkan sebanyak 16.305 orang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) khusus 1444 Hijriah/2023 Masehi, setelah pelunasan ditutup pada 5 Mei 2023.

"Alhamdulillah, pengisian kuota jamaah haji khusus tahun 1444 H/2023 M telah selesai 100 persen. Sebanyak16.305 calon haji khusus, semua sudah melunasi biaya hajinya," ujar Nur Arifin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (6/5/2023).

Baca Juga

Dalam penyelenggaraan haji tahun ini kuota haji khusus sebanyak 17.680 orang yang terdiri atas 16.305 kuota calon haji dan 1.375 kuota petugas Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Jumlah tersebut merupakan 8 persen dari total kuota haji Indonesia yang berjumlah 221 ribu orang.

Nur Arifin mengatakan tahap selanjutnya adalah pengisian kuota petugas PIHK. Hal ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 130 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Biaya Perjalanan Ibadah Khusus, serta Pengurusan Dokumen Haji Khusus Tahun 1444 H/2023 M.

Pengisian petugas PIHK akan dimulai pada 8 Mei 2023. Ada tiga jenis petugas PIHK, yaitu penanggung jawab PIHK, petugas kesehatan, dan pembimbing ibadah haji khusus.

"Semua petugas haji khusus ditunjuk oleh PIHK atau konsorsium yang akan memberangkatkan jamaah," ujarnya.

Tahun ini, kata Nur, ada 291 PIHK yang akan memberangkatkan jamaah haji khusus. Namun, hanya 114 PIHK yang boleh berangkat sendiri. Sementara sisanya harus ikut bergabung dengan PIHK yang bisa memberangkatkan jamaahnya sendiri.

"Kondisi tersebut karena jumlah jamaah dari masing-masing 177 PIHK itu kurang dari ketentuan regulasi yakni minimal 45 calon haji," katanya.

Sementara itu, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PIHK Rizky Fisa Abadi menjelaskan mekanisme pengajuan dan konfirmasi pendaftaran petugas PIHK.

Menurut dia, PIHK atau Konsorsium PIHK mengajukan permohonan melalui e-mail kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus c.q, Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PIHK, dengan mengirimkan lembar Surat Pendaftaran Haji Khusus dan melampirkan persyaratan masing-masing jenis petugas.

"PIHK hanya boleh mengirimkan petugas sesuai kuota dan persyaratan yang telah ditetapkan," kata Rizky.

Menurut dia, PIHK dapat mengusulkan tambahan satu orang penanggung jawab dan pembimbing ibadah haji khusus untuk setiap penambahan kelipatan 45 calon haji khusus. PIHK juga dapat mengusulkan tambahan satu orang petugas kesehatan untuk setiap penambahan kelipatan 90 calon haji khusus.

"Sesuai regulasi, petugas kesehatan dan pembimbing ibadah haji khusus tidak dapat dirangkap oleh jamaah haji khusus," kata dia.

Adapun pelunasan jamaah calon haji reguler diperpanjang hingga Jumat (12/5/2023).

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement