Senin 08 May 2023 19:41 WIB

696 Orang Calhaj Riau Belum Lunasi Biaya Haji

Kemenag Riau sudah menyiapkan calon jamaah haji cadangan yang siap berangkat.

Rep: Febrian Fachri / Red: Ani Nursalikah
Jamaah calon haji (JCH) yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) I Embarkasi Batam bersiap memasuki asrama haji Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (5/7/2019). 696 Orang Calhaj Riau Belum Lunasi Biaya Haji
Foto: Antara/MN Kanwa
Jamaah calon haji (JCH) yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) I Embarkasi Batam bersiap memasuki asrama haji Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (5/7/2019). 696 Orang Calhaj Riau Belum Lunasi Biaya Haji

IHRAM.CO.ID, PEKANBARU -- Kepala Kanwil Kemenag Riau Mahyudin mengatakan hingga Ahad (7/5/2023) jumlah calon jamaah haji (Calhaj) Riau yang melakukan pelunasan biaya haji mencapai 86,9 persen.

Mahyudin mencatat jumlah calhaj Riau yang sudah melunasi biaya haji mencapai 4.384 orang. "Tersisa 696 orang lagi yang belum melakukan pelunasan," kata Mahyudin, Senin (8/5/2023).

Baca Juga

Ia menyebut jika hingga masa perpanjangan waktu pelunasan berakhir ternyata masih ada calon jamaah yang belum melunasi Bipih, maka akan diisi oleh calon jamaah haji cadangan. Mahyuddin menyebut sudah menyiapkan calon jamaah haji cadangan.

Namun, ia tidak menyebutkan berapa jumlah calon jamaah haji cadangan. Yang jelas, kata Mahyuddin, calon jamaah cadangan tersebut dari sisi biaya dan dokumen sudah siap. Sehingga jika sewaktu-waktu mereka dibutuhkan semua sudah siap dan tinggal berangkat.  

"Sudah siap semua, biaya, dokumennya itu sudah siap semua. Mereka juga sudah buat surat pernyataan, siap berangkat dan siap tidak berangkat, jadi jamaah cadangan ini standby setiap saat," ujar Mahyudin.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama resmi memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Sesuai jadwal harusnya waktu pelunasan Bipih berakhir Jumat (5/5/2023). Namun, sesuai surat edaran dari Kemenag, masa pelunasan Bipih diperpanjang hingga 12 Mei 2023 pukul 08.00-15.00 WIB.

Mahyudin mengungkapkan perpanjangan masa pelunasan Bipih tersebut berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 181 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 157 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi Pelunasan dan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan lbadah Haji Reguler Tahun 1444 H/2023 M.

Selain masa perpanjangan, dalam Keputusan itu juga disebutkan jamaah haji reguler cadangan ditambah menjadi 15 persen dari kuota masing-masing provinsi. Kemudian, jamaah haji lunas tunda 2020 dan 2022 yang tidak mengambil dana pelunasannya, hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS Bipih tanpa melakukan pembayaran.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement