Selasa 09 May 2023 01:14 WIB

Kemenag Depok Perpanjang Masa Pelunasan Biaya Haji Hingga 12 Mei

Kemenag Depok akan libatkan berbagai pihak untuk pelunasan biaya haji.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi haji.
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi haji.

IHRAM.CO.ID,  DEPOK–Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok mengaku telah memperpanjang masa pelunasan biaya haji 2023. Waktu pelunasan yang semula ditenggat pada 5 Mei, Para calon jamaah haji Kota Depok bisa melunasinya hingga 12 Mei 2023.

"Pelunasan biaya haji bagi calon jamaah diperpanjang hingga 12 Mei 2023 pukul 15:00 WIB," jelas Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kota Depok, Yuli Rahmawati dikutip dari situs informasi Pemkot Depok, Senin (8/5/2023).

Baca Juga

Menurutnya, keputusan perpanjangan pelunasan biaya haji merupakan kebijakan dari Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia. Hal tersebut disebabkan karena masih ada kuota yang belum terisi di sejumlah daerah.

Yuli menjelaskan, jamaah ibadah haji di Kota Depok tahun ini mencapai 1.821 jamaah. Terdiri dari jamaah berhak lunas dan jamaah cadangan.

"Jamaah berhak lunas ditotalkan ada 1.661 orang, dan jemaah cadangan ada 160 orang," katanya.

Dia merinci, jamaah haji yang sudah melakukan konfirmasi pelunasan ditotalkan ada 1.435 jamaah atau 86 persen. Sedangkan jumlah jamaah haji cadangan yang sudah melakukan pelunasan sebanyak 88 jemaah atau 55 persen. 

"Sedangkan jamaah yang belum melakukan pelunasan sebanyak 225 jamaah atau 14 persen," ujarnya. 

Tahun ini, Indonesia mendapat 221 ribu kuota jamaah haji. Jumlah ini terdiri atas 203.320 kuota jamaah haji reguler dan 17.680 kuota jamaah haji khusus. Mereka sudah melakukan proses pelunasan sejak 11 April - 5 Mei 2023. 

Masih ada 14.356 jamaah yang belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H sehingga prosesnya diperpanjang hingga 12 Mei 2023.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement