Jumat 12 May 2023 14:24 WIB

Ini Tiga Jenis Layanan untuk Jamaah di Asrama Haji

Kemenag berkomitmen meningkatkan pelayanan untuk jamaah haji.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi jamaah haji.
Foto: dok. MCH
Ilustrasi jamaah haji.

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- Jamaah haji Indonesia akan mulai masuk asrama haji pada 23 Mei 2023. Kementerian Agama (Kemenag) akan menerapkan sistem layanan satu atap dalam menyambut kedatangan jamaah di asrama haji embarkasi.

Petunjuk pelaksanaan layanan satu atap ini diatur dalam Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah No 185 tahun 2023. Layanan ini akan diberikan kepada jamaah baik di asrama haji embarkasi maupun asrama haji antara, baik pada masa keberangkatan maupun masa pemulangan.

Baca Juga

Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Kemenag, Saiful Mujab menjelaskan ada tiga besaran pelayanan yang akan diterima jamaah pada fase keberangkatan. Yaitu layanan di gedung penerimaan, layanan di gedung penginapan, dan layanan di gedung keberangkatan.

“Ketiganya kita atur dalam layanan satu atap, agar jamaah tidak kelelahan, layanan dari beberapa unit terkait dilakukan pada satu lokasi dan dikoordinir secara terpadu, mulai pemeriksaan akhir kesehatan, penyerahan gelang identitas, penyerahan paspor dan penyerahan living cost, serta layanan lainnya," kata Saiful melalui pesan tertulis kepada Republika, Jumat (12/5/2023).

Layanan tersebut hanya diberikan pada jamaah haji reguler yang sudah memiliki lembar Surat Panggilan Masuk Asrama atau SPMA.

Berikut Layanan untuk Jamaah pada Masa Pemberangkatan:

1. Pelayanan Jamaah Haji di Gedung Penerimaan

Pelayanan Satu Atap kepada Jamaah Haji di Gedung Penerimaan dengan metode First Come First Serve. Yaitu Jamaah Haji yang pertama tiba di Asrama Haji adalah yang pertama mendapatkan pelayanan. Pelayanan dimulai sejak kedatangan mereka di gedung penerimaan

Pelayanan Satu Atap kepada Jamaah Haji di Gedung Penerimaan terdiri dari:

1) Menyerahkan tas bagasi dan kabin kepada petugas PPIH;

2) Pemberian label pada tas kabin;

3) Pemeriksaan akhir kesehatan Jamaah Haji;

4) Menyerahkan SPMA dan Bukti Lunas BPIH;

5) Penyerahan kartu kokarde dan kartu makan serta kartu

6) Penempatan kamar;

7) Penyerahan gelang identitas;

8) Penyerahan paspor, visa, boarding pass, dan lembar Tanda Terima Living Cost; dan

9) Penyerahan living cost.

 

2. Pelayanan Jamaah Haji di Gedung Penginapan

 

Pelayanan di Gedung Penginapan sebagai berikut:

a. Jamaah Haji menginap selama 1 x 24 jam;

b. Selama menginap Jamaah Haji mendapatkan konsumsi sebanyak: 1) tiga kali makan secara prasmanan; dan dua kali snack. Apabila jadwal keberangkatan jamaah haji ke bandara lebih awal dari jadwal pemberian konsumsi, maka mereka akan mendapatkan konsumsi dalam bentuk box (kemasan kotak).

c. Selama menginap, jamaah haji mendapatkan siraman rohani dan pemantapan manasik.

 

3. Pelayanan Jamaah Haji di Gedung Keberangkatan

 

Pelayanan di Gedung Keberangkatan sebagai berikut:

a. Pelayanan di Gedung Keberangkatan terdiri atas pemeriksaan tas kabin, pemeriksaan paspor, visa dan boarding pass;

b. Sarana dan Prasarana yang dibutuhkan pada Gedung Keberangkatan adalah:

1) area untuk pemeriksaan tas kabin dengan mesin x-ray;

2) area ruang tunggu keberangkatan berdasarkan bus dan rombongan; dan

3) area ruang untuk pengecekan paspor, visa dan boarding pass.

 

c. Pelayanan di gedung keberangkatan dimulai dari kedatangan jamaah haji dari gedung penginapan ke gedung keberangkatan sampai dengan jamaah haji naik bus menuju Bandara dengan alur proses sebagai berikut:

1) Petugas PPIH mengarahkan jemaah haji untuk masuk ke gedung keberangkatan;

2) Petugas aviation security (avsec) melakukan pemeriksaan tas kabin dengan mesin x-ray;

3) Jamaah haji duduk di gedung Keberangkatan sesuai dengan rombongan;

4) Petugas PPIH mengarahkan jamaah haji menuju bus yang dimulai dari rombongan 1 dan seterusnya;

5) Petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan paspor, visa dan boarding pass Jemaah Haji sebelum naik bus;

6) Jamaah haji naik bus menuju Bandara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement