Senin 15 May 2023 11:39 WIB

Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang Lagi Hingga 19 Mei 2023

Masih ada calon jamaah yang belum melunasi biaya haji.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
 Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang Lagi Hingga 19 Mei 2023. Foto:  Pelunasan Biaya haji. (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang Lagi Hingga 19 Mei 2023. Foto: Pelunasan Biaya haji. (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) kembali memperpanjang kesempatan bagi jamaah Indonesia untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/ 2023 M. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Saiful Mujab, mengatakan bahwa pelunasan biaya haji diperpanjang mulai hari ini hingga 19 Mei 2023.

Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota jamaah haji, terdiri atas 203.320 jamaah reguler dan 17.680 jamaah haji khusus. Pelunasan Bipih berlangsung sejak 11 April hingga 5 Mei 2023. Saat itu, ada 188.964 jamaah yang melunasi biaya haji. Proses pelunasan lalu diperpanjang hingga 12 Mei 2023. Sampai penutupan, ada 196.377 jamaah yang melunasi. Karena masih ada sisa kuota, maka pelunasan kembali diperpanjang.

Baca Juga

“Tahap pelunasan biaya haji kita perpanjang lagi mulai hari ini hingga 19 Mei 2023,” kata Saiful kepada Republika, Senin (15/5/2023).

Menurut Saiful, jamaah yang namanya tercantum dalam daftar jamaah berhak melunasi 1444 H sejak 11 April 2023, namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan, tetap diberi kesempatan.

“Jamaah yang masuk kuota tahun ini namun belum sempat melunasi, kami harap pada perpanjangan kali ini bisa segera melunasi," ujarnya.

Ia mengatakan, termasuk bagi jamaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang diberi kesempatan pada tahun ini hanya melakukan konfirmasi pelunasan saja, masih diberi kesempatan. Ini agar dimanfaatkan karena tahun depan belum tentu diberlakukan kebijakan yang sama.

Saiful menambahkan, pada tahap perpanjangan ini, pihaknya juga tetap memberikan kesempatan kepada jamaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah bahkan menambah jumlah jamaah cadangan dari awalnya diberlakukan secara merata sebesar 15 persen dari kuota masing-masing provinsi, menjadi dihitung secara proporsional.

Provinsi dengan sisa kuota masih cukup banyak, jumlah cadangan yang diberi kesempatan melunasi mencapai 40 persen. Sementara jika sisa kuotanya tinggal sedikit, jumlah cadangan ditambah menjadi 20 persen.

“Kuota cadangan setiap provinsi pada tahap perpanjangan ini kita hitung secara proporsional, dengan besaran persentase dari 20 persen sampai 40 persen," kata Saiful mengatakan.

Ada sembilan provinsi dengan kuota cadangan 20 persen, yaitu Jambi, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

Sebanyak 12 provinsi dengan kuota cadangan 25 persen, yaitu Aceh, Sumatra Barat, Riau, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat.

Provinsi dengan kuota cadangan 30 persen adalah Sumatera Utara, Sumatra Selatan, Jawa Barat, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua, Kepulauan Riau, Papua Barat, dan Kalimantan Utara.

"Kuota Cadangan di Provinsi Jawa Timur dan Maluku sebesar 35 persen. Sedangkan DKI Jakarta mencapai 40 persen," kata Saiful.

Ia mengatakan, jamaah yang melunasi biaya haji dengan status cadangan akan diberangkatkan jika sampai dengan penutupan seluruh tahapan pelunasan masih ada sisa kuota pada masing-masing provinsi. Jika mereka tidak bisa berangkat tahun ini akan menjadi prioritas untuk keberangkatan tahun depan.

Jamaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: a) berstatus cicil aktif; b) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan c) telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

“Jamaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H. Jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank. Hanya yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima proses pelunasannya,” katanya menjelaskan.

Ditegaskan Saiful bahwa pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti. Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai dengan tanggal 19 Mei 2023.

“Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” kata Saiful.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement