IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Seseorang yang telah melaksanakan ibadah haji memahami betul bahkan telah menghayati bagaimana pentingnya sholat berjamaah. Sebab, jamaah haji kerap melaksanakan sholat berjamaah di Masjidil Haram, Makkah, maupun sholat jamaah Arbain di Masjid Nabawi, Madinah.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam bersabda:
مَنْ صَلَّى فِي مَسْجِدِي أَرْبَعِينَ صَلاةً، لاَ يَفُوتُهُ صَلاةٌ، كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ، وَنَجَاةٌ مِنَ الْعَذَابِ، وَبَرِئَ مِنَ النِّفَاقِ
Barang siapa shalat di masjidku 40 shalat tanpa ketinggalan sekali pun, dicatatkan baginya kebebasan dari neraka, keselamatan dari siksaan dan ia bebas dari kemunafikan. (HR Ahmad).
Seorang haji di tengah masyarakat akan menjadi pelopor kemakmuran masjid. Dia akan menjadi teladan kepada masyarakatnya.
Ia senantiasa menegakkan sholat berjamaah di masjid tempat ia tinggal. Bahkan, karena cintanya pada sholat jamaah, ia tegakkan sholat berjamaah di mana pun berada karena sholat berjamaah diperintahkan oleh Allah.
Sholat berjamaah juga merupakan amal yang sangat dipentingkan oleh Rasulullah SAW. Sehingga, seorang sahabat yang buta bernama Abdullah bin Umi Maktum meminta keringanan hukum (ruksah) kepada Rasulullah untuk tidak ikut sholat berjamaah, tetapi tidak diizinkan oleh Rasulullah.
Bahkan, dalam hadits lainnya Rasulullah mengancam akan membakar rumah kediaman seorang lelaki yang kuat tapi tidak ikut sholat berjamaah, padahal orang itu mendengar suara adzan dan tidak terhalang baginya alasan yang syari.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda,
وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْتَطَبَ ، ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا ، ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً فَيَؤُمَّ النَّاسَ ، ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ
“Demi jiwaku yang ada pada tangan-Nya, aku telah bermaksud memerintahkan untuk mengambilkan kayu bakar, lalu dikumpulkan, kemudian aku memerintahkan adzan sholat untuk dikumandangkan. Lalu aku memerintahkan seseorang untuk mengimami orang-orang berjamaah, kemudian aku mendatangi orang-orang yang tidak sholat berjamaah lalu aku membakar rumah mereka” (HR Bukhari dan Muslim).
Sumber:
Panduan Pelestarian Haji Mabrur / Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama