IHRAM.CO.ID, MAKKAH -- Kementerian Haji dan Umroh telah mengumumkan tanggal terakhir mengeluarkan izin umroh musim ini adalah tanggal 15 Dzulqaidah, bertepatan dengan 4 Juni. Keputusan itu diambil sebagai persiapan penerimaan jamaah haji yang akan mulai berdatangan di Arab Saudi pada Ahad.
Kementerian menegaskan kembali, visa umroh tidak bisa digunakan jamaah untuk melakukan haji. Semua jamaah dengan visa umroh harus kembali ke negaranya pada 20 Dzulqaidah atau 18 Juni.
Direktorat Jenderal Keamanan Publik Saudi sebelumnya mengumumkan larangan masuk ke Kota Suci Makkah bagi warga yang tidak memiliki izin masuk khusus untuk musim haji. Pelancong tanpa izin akan langsung diminta kembali dari titik masuk di sepanjang jalan menuju Makkah.
Dilansir Saudi Gazette, Selasa (23/5/2023), larangan tersebut mulai berlaku pada tanggal 25 Syawal dalam rangka pelaksanaan Pedoman Penyelenggaraan Haji 1444 H.
Pedoman tersebut mewajibkan pengembalian kendaraan dan warga ekspatriat ke tempat asalnya, kecuali mereka memiliki izin masuk yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang untuk bekerja di tempat suci.
Adapun orang yang dikecualikan dari keputusan adalah mereka yang memegang ID muqeem (kartu identitas penduduk) yang dikeluarkan dari Makkah, izin umroh, atau izin haji.
Menurut Saudi Press Agency, Direktorat Jenderal Paspor telah mulai menerima aplikasi mengeluarkan izin masuk ke Kota Suci secara elektronik. Hal ini diperuntukkan bagi pekerja rumah tangga dan anggota keluarga non-Saudi, pekerja yang bekerja di perusahaan yang berbasis di Kota Suci, maupun pemegang visa kerja musiman dan kontraktor dengan perusahaan yang terdaftar dalam sistem “Ajeer” untuk musim haji 1444 H.
Layanan ini bertujuan memfasilitasi prosedur bagi penerima manfaat, mempersingkat waktu dan menghemat tenaga. Platform “Absher Individuals” memberikan izin bagi pekerja rumah tangga dan anggota keluarga non-Saudi. Sementara, layanan izin masuk dapat diakses melalui muqeem elektronik selaku portal untuk semua agensi.