IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi telah mengeluarkan beberapa pedoman, yang harus dipatuhi oleh peziarah haji sebelum dan setibanya di Arab Saudi.
Kementerian mengingatkan jamaah haji tentang pentingnya membawa semua dokumen resmi saat tiba di bandara untuk menyelesaikan prosedur perjalanan mereka. Calon jamaah haji harus berhati-hati untuk menyimpan perangkat elektronik apa pun di bagasi yang akan dibawa naik pesawat.
Kementerian meminta jamaah haji memastikan setiap barang bawaan mereka yang akan dikirim sesuai dengan ukuran yang disetujui untuk menjamin bahwa itu akan diterima. Mereka juga disarankan memberi tanda identifikasi khas pada setiap barang bawaan sebelum mengirimkannya.
Dilansir dari Saudi Gazette, Jumat (26/5/2023), kementerian juga mengingatkan kembali barang-barang apa saja yang dilarang dibawa saat bepergian melalui udara, dilarang membawa kantong plastik, botol air dan bahan cair, bagasi yang tidak dibungkus, dan tidak terikat. Kotak yang dibungkus dan ditutup dengan kain juga dilarang.
Setelah mereka tiba di Arab Saudi, jamaah haji harus memberi tahu uang tunai atau barang berharga yang mereka miliki jika nilainya melebihi 60 ribu riyal (Rp 240 juta), dan ini termasuk mata uang asing, hadiah dan perangkat, selain perhiasan dan logam mulia.
Kementerian meminta jamaah haji, ketika memasuki atau meninggalkan Arab Saudi, untuk memastikan mereka mengisi deklarasi bea cukai, jika mereka membawa mata uang lokal atau asing atau barang apa pun yang nilainya melebihi 60 ribu riyal.
Mengisi deklarasi bea cukai juga diperlukan oleh penumpang yang membawa barang dalam jumlah komersial dengan nilai lebih tinggi dari 3.000 riyal, serta mereka yang membawa bahan yang dilarang mengimpor atau mengekspor, seperti barang antik dan lainnya. Juga mereka yang membawa barang yang dikenakan pajak cukai diharuskan untuk mengisi deklarasi.
“Mereka yang tidak akan menandatangani dan mengisi deklarasi bea cukai akan bertanggung jawab,” kata kementerian.