Oleh : Fuji E Permana. reporter Republika.co.id dari Makkah Arab Saudi
IHRAM.CO.ID, MAKKAH – Ada layanan sewa skuter dan kursi roda di Masjidil Haram untuk tawaf dan sai. Jamaah yang membutuhkan skuter, bisa memanfaatkan layanan ini untuk tawaf dan sai.
Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H, Subhan Cholid, menyampaikan haji adalah ibadah fisik. Saat umroh misalnya, jamaah haji harus tawaf dan sai.
Tawaf dilakukan dengan mengitari Kabah sebanyak tujuh kali. Sementara Sai, berjalan dari Shafa ke Marwah, bolak balik hingga tujuh kali. Jarak tempuh dari Shafa ke Marwah dihitung satu kali perjalanan.
"Jamaah haji Indonesia yang membutuhkan skuter atau kursi roda, bisa memanfaatkan layanan sewa yang ada di Masjidil Haram," kata Subhan di Makkah, Kamis (1/6/2023).
Dia menginformasikan, layanan sewa skuter sepenuhnya dikelola Masjidil Haram. Pengelola Masjidil Haram telah menyediakan jalur khusus bagi jamaah yang akan tawaf dan sai menggunakan skuter.
Sementara untuk kursi roda, Subhan mengimbau jamaah menggunakan jasa sewa yang resmi. Area sai dengan kursi roda ada di setiap lantai.
Pengelola Masjidil Haram juga telah menyiapkan jalur khusus untuk pengguna kursi roda (jalur tengah). "Petugas resmi ada di dalam Masjidil Haram. Mereka menggunakan seragam khusus," ujar Subhan.
Baca juga: Mualaf Lourdes Loyola, Sersan Amerika yang Seluruh Keluarga Intinya Ikut Masuk Islam
Berikut ini daftar harganya berdasarkan hasil penelusuran di Masjidil Haram pada 31 Mei 2023:
A. Tarif Kursi Roda
1. Paket Tawaf dan Sai: 200 Riyal atau Rp 800 ribu per orang
2. Tawaf saja: 100 Riyal atau Rp 400 ribu per orang
3. Sa'i saja: 100 Riyal atau Rp 400 ribu per orang
B. Tarif Skuter Satu Orang
1. Paket Tawaf dan Sai: 115 Riyal atau Rp 460 ribu per orang
2. Tawaf saja: 57,5 Riyal atau Rp 232 ribu per orang
3. Sa'i saja: 57,5 Riyal atau Rp 232 ribu per orang
C. Tarif Skuter Dua Orang
1. Paket Tawaf dan Sai: 230 Riyal atau Rp 920 ribu per dua orang
2. Tawaf saja: 115 Riyal atau Rp 460 ribu per orang
3. Sai saja: 115 Riyal atau Rp 460 ribu per orang
Tarif tersebut berlaku untuk di area tawaf dan sai saja, tidak termasuk layanan dari hotel ke terminal dan terminal ke Masjidil Haram.