IHRAM.CO.ID, PADANG -- Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Haji Padang, Sumatra Barat (Sumbar) menyambut kedatangan jamaah haji kelompok terbang (kloter) kedua dengan melantunkan shalawat badar dan talbiyah.
"Jamaah haji kloter kedua ini berasal dari Kota Padang, Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman," kata Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sumbar Miswan di Padang, Selasa (6/6/2023).
Miswan menyebutkanm, untuk kloter kedua seluruhnya berjumlah 393 orang yang terdiri dari jamaah haji, dan beberapa orang petugas. Jumlah tersebut sama dengan kloter pertama.
Rinciannya, jamaah haji asal Kabupaten Padang Pariaman berjumlah 265 orang, 94 orang dari Kota Pariaman, dan 27 orang dari Kota Padang. Kemudian, Kemenag juga memberangkatkan dua orang tim pemandu haji daerah (TPHD).
Selanjutnya, masing-masing satu orang tim pemandu haji Indonesia (TPHI) dan tim pembimbing ibadah haji Indonesia (TPIHI), satu dokter dan dua orang petugas paramedis.
Untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para tamu Allah, Kemenag Sumbar khusus Embarkasi Haji Padang menerapkan layanan satu atap atau disebut juga dengan one stop service.
Artinya, pemeriksaan kesehatan, pemberian biaya hidup (living cost), gelang identitas, kartu akomodasi dan paspor diterima para jamaah haji di aula kedatangan.
Secara keseluruhan, untuk musim haji tahun 1444 hijriah/2023 Embarkasi Haji Padang akan memberangkatkan 17 kloter. Selain dari Ranah Minang, jamaah haji asal Provinsi Bengkulu yang terbang melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM) juga diinapkan di tempat tersebut.
Terpisah, saat pelepasan jamaah haji kloter pertama, anggota Komisi VIII DPR RI Muhammad Asli Chaidir mengingatkan agar setiap jamaah asal Provinsi Sumbar untuk lebih waspada terkait cuaca ekstrem hingga 40 derajat celsius yang terjadi di Tanah Suci Makkah.
"Kepada jamaah haji diimbau tetap menjaga kesehatan karena cuaca di Tanah Suci cukup ekstrem lebih dari 40 derajat celsius," kata dia.
Mengingat cuaca ekstrem tersebut, Asli Chaidir menyarankan para jamaah haji tidak memaksakan diri menunaikan salat di Masjidil Haram apabila kondisi kesehatan tidak mendukung.