IHRAM.CO.ID, Laporan Jurnalis Republika.co.id Agung Sasongko dari Madinah, Arab Saudi
MADINAH -- Masjid Nabawi menjadi pusat pergerakan haji di Indonesia. Untuk itu, Daerah Kerja Madinah telah menyiapkan pos jaga di area Masjid Nabawi guna memantau pergerakan jamaah haji Indonesia.
Setiap pos jaga akan diisi petugas lintas sektor seperti perlindungan jamaah dan kesehatan. Kasi Layanan Perlindungan Jamaah Adi Wicakno mengatakan lima pos tersebut ditempatkan di lima pintu Masjid Nabawi. Pos tersebut yakni Pos Utama di Pagar 332, Pos 2 Pagar 328, Pos 3 di Pagar 306, Pos 4 Pagar 358 (Baqi), sementara Pos 5 ada di Raudhah.
"Ada di setiap titik pintu gerbang Masjid Nabawi untuk pelayanan Masjid Nabawi,"ujarnya di Rabu (7/7/2023).
Dalam pantauan Republika, setiap pos akan berjaga sepanjang waktu untuk membantu jamaah yang membutuhkan. Karenanya, jamaah apabila mengalami kendala seperti kesulitan menemukan lokasi penginapan atau arah masuk bagi jamaah perempuan menuju lokasi yang ditetapkan.
Khusus Raudhah, ada petugas khusus sektor Nabawi yang akan membantu mengarahkan jamaah utamanya antrian memasuki check point pemeriksaan tasreh. Nantinya ada kordinasi antara rombongan dan petugas agar jamaah berada pada posisi yang telah disiapkan askar.
Kabid Perlindungan Jamaah (Linjam) PPIH Arab Saudi Harun Al Rasyid mengimbau kepada jamaah memiliki kewaspadaan terhadap berbagai kemungkinan yang terjadi meski berada di Tanah Suci. Dia menjelaskan, beragam jenis penjambretan dan penipuan kerap terjadi di area Masjid Nabawi.
Setibanya di Tanah Suci, jamaah haji Indonesia diminta mematuhi peraturan Pemerintah Arab Saudi yang berlaku di Tanah Suci baik di Makkah maupun di Madinah.
"Ada beberapa larangan yang harus diindahkan jamaah. Lima larangan yang perlu kita pedomani saat kita berada di Makkah dan Madinah," kata Harun.
Kelima larangan tersebut yakni jamaah dilarang merokok sembarangan. Kedua, jamaah haji jangan sembarangan membuang sampah di sekitar Masjidil Haram dan juga di Masjid Nabawi.
Ketiga, jamaah dan semua petugas dilarang membentangkan spanduk atau tanda-tanda yang mencirikan kelompoknya baik di Masjid Nabawi maupun Masjidil Haram. Misalnya, membentangkan spanduk Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Keempat, jamaah dilarang mengambil barang atau benda tercecer tanpa koordinasi terlebih dahulu kepada pihak keamanan. "Kalaupun itu niatnya untuk mengamankan karena di sekitar masjid ini ada CCTV. Maksudnya itu baik tapi dianggap tidak baik. Jadi ketika melihat ada barang yang tercecer jamaah sebaiknya melapor," ujarnya.
Terakhir, jamaah dilarang berkumpul atau berkerumun ketika berada di dalam atau di luar halaman Masjidil Haram atau Masjid Nabawi. "Itulah larangan yang perlu dicermati dan dipatuhi agar jamaah menjalankan ibadah dengan lancar," kata dia.