Jumat 16 Jun 2023 10:48 WIB

Pakistan Izinkan Muslimah Berhaji tanpa Mahram dengan Syarat

Arab Saudi telah mengumumkan Muslim boleh berhaji tanpa didampingi mahram.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Umat Islam berebut menyentuh Kabah di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Ahad (30/4/2023). Menyentuh Kabah menjadi idaman umat islam, namun diperlukan usaha yag cukup keras untuk dapat menyentuhnya karena hampir setiap harinya pusat kiblat umat Islam itu dipenuhi jemaah dari penjuru dunia. Jemaah pun harus rela berdesak-desakan untuk dapat menggapainya. Selain memegang ka
Foto: REPUBLIKA
Umat Islam berebut menyentuh Kabah di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Ahad (30/4/2023). Menyentuh Kabah menjadi idaman umat islam, namun diperlukan usaha yag cukup keras untuk dapat menyentuhnya karena hampir setiap harinya pusat kiblat umat Islam itu dipenuhi jemaah dari penjuru dunia. Jemaah pun harus rela berdesak-desakan untuk dapat menggapainya. Selain memegang ka

IHRAM.CO.ID, ISLAMABAD --Dewan Ideologi Islam (CII) selaku badan keagamaan Pakistan mengizinkan wanita Muslim melakukan ibadah haji tanpa mahram. Dalam pengumumannya, disampaikan hal ini berlaku dalam kondisi tertentu.

Menanggapi pertanyaan Kementerian Agama Pakistan, CII menjelaskan, menurut mazhab Jafri, Maliki dan Syafii, hukum Syariah membolehkan perempuan menunaikan haji tanpa mahram. Namun, menurut fikih Hanafi dan Hanbali, seorang wanita tidak wajib menunaikan haji jika tidak memiliki mahram.

Baca Juga

 

Tidak hanya itu, mereka juga menyebut wanita Muslim dapat melakukan haji tanpa mahram jika orang tua atau suaminya mengizinkan mereka, sekaligus mereka tidak mengharapkan bahaya atau kesalahan selama perjalanan mereka.

Dilansir di Geo News, Jumat (16/6/2023), sebelum mengizinkan seorang Muslimah berangkat haji tanpa mehram, Kementerian Agama setempat akan melakukan pemeriksaan dengan cermat terkait rombongan yang akan dia ikuti.

Diusulkan perempuan hanya boleh mendapatkan izin setelah anggota rombongannya dipastikan dapat dipercaya dan jujur. Kementerian Agama juga telah meminta pendapat dewan mengenai hal ini.

Tahun lalu, Arab Saudi telah mengumumkan wanita Muslim di seluruh dunia sekarang dapat melakukan haji dan umrah tanpa mahrem (kerabat darah) atau wali laki-laki. Pengumuman itu dibuat oleh Menteri Haji dan Umrah Saudi Tawfiq Al-Rabiah, mengakhiri kebijakan Kerajaan yang berlaku selama puluhan tahun lalu.

"Wanita Muslim diizinkan melakukan haji atau umroh tanpa mahram apabila disertai dengan wanita lainnya yang dapat dipercaya, atau perusahaan yang aman untuk melakukan haji atau umroh. Ini adalah pandangan ulama Maliki dan Syafi'i," kata Penasihat Layanan Haji dan Umrah Ahmed Saleh Halabi.

Pengawas fatwa di Al-Azhar Al-Sharif di Mesir, Abbas Shoman, menyatakan pada 2021 seorang wanita diperbolehkan melakukan haji dan umrah tanpa mahram pendamping.

Sementara itu, mantan penasihat Menteri Haji sekaligus penulis Faten Ibrahim Hussein mengatakan, membiarkan wanita melakukan umroh tanpa syarat mahram membuat hidup mereka lebih mudah. Ia menyebut banyak wanita yang memiliki kondisi sosial yang sulit dan mungkin tidak menemukan mahram, atau mungkin biaya yang dikeluarkan banyak, sementara mereka sangat ingin menunaikan umroh.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement