Sabtu 17 Jun 2023 17:00 WIB

Bayar Dam Disarankan Sebelum Wukuf dan ke RPH Resmi

PPIH mengarahkan jamaah haji ke rumah pemotongan resmi.

Red: Muhammad Hafil
 Bayar Dam Disarankan Sebelum Wukuf dan ke RPH Resmi. Foto:  Suasana di Pasar Hewan An am, sekitar 10 km dari Masjid Al Haram Makkah, Selasa (23/7).
Foto: Bahaudin/MCH Kemenag
Bayar Dam Disarankan Sebelum Wukuf dan ke RPH Resmi. Foto: Suasana di Pasar Hewan An am, sekitar 10 km dari Masjid Al Haram Makkah, Selasa (23/7).

IHRAM.CO.ID, Oleh Agung Sasongko dari Madinah, Arab Saudi

Menjelang pelaksanaan puncak ibadah haji, jamaah haji Indonesia diingatkan agar memahami tata pelaksanaan pembayaran dam (denda). Pelaksanaannya disarankan sebelum wukuf di Arafah.

Baca Juga

Direktur Bina Haji Kementerian Agama (Kemenag) RI Arsad Hidayat mengatakan, sesuai dengan regulasi Arab Saudi yang telah ditentukan, jamaah bisa mengambil cara dengan membeli kupon dari bank, lewat kantor pos yang ditentukan, bank pembangunan Islam, dan lainya. Bisa juga lewat Rumah Penyembelihan Hewan (RPH) resmi. 

“Jangan yang tidak memiliki izin. Harus kita cek usia kambingnya sudah sesuai atau belum. Kambingnya harus sehat berumur satu tahun dan tidak berpenyakit. Tempat penyalurannya harus dicek. Apakah dipotong di tempat resmi atau tidak, harus dicek," ungkap Asyad, Jumat (16/6/2023).

Dijelaskan, selama ini penyaluran daging kambing tidak diketahui lokasinya. Sebab, sesuai fikih harus disalurkan pada orang orang di sekitar haram. 

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi sendiri mencoba mengarahkan supaya jamaah haji melakukan penyembelihan hewan kurban di tempat-tempat resmi, karena banyak paket dam yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Banyak tokoh ulama bicarakan khusus soal pembayaran Dam. Salah satunya perbaikan tata kelola Dam. Untuk jamaah haji kami sarankan bayar di tempat legal atau lewat bank atau kantor pos, karena tidak tiap yang ada di Makkah memiliki izin resmi terkait pembayaran Dam,” kata Asyad. 

Pihaknya akan menunjukkan lokasi lokasinya yang berhubungan dengan pihak penyelenggara pembayaran Dam.

“Kami saat ini menetapkan harga referensi 600 riyal, tempatnya harus punya izin resmi, kambing yang dipotong harus punya ukuran,” tandasnya.

Terkait dengan pemotongan dilakukan pada bulan haji. Kemudian semua proses memenuhi kaidah kaidah syariah, hewan harus sehat, dan ada dokter yang memeriksa hewan kurbannya, jangan sampai kambingnya punya penyakit. Itu harus dihindari sekali.

“Sebaiknya membayar dam sebelum pelaksanaan puncak wukuf di Arafah,” kata dia. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement