Rabu 21 Jun 2023 14:30 WIB

Jika Haid di Siang Hari Saat Melaksanakan Puasa Arafah

Puasa Arafah hanya dilakukan oleh mereka yang tidak haji.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
Jika Haid di Siang Hari Saat Melaksanakan Puasa Arafah. Foto: Menu buka puasa (ilustrasi).
Foto: Unsplash
Jika Haid di Siang Hari Saat Melaksanakan Puasa Arafah. Foto: Menu buka puasa (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Satu hari sebelum Hari Raya Idul Adha, atau pada 9 Dzulhijjah, seorang Muslim disunnahkan untuk melaksanakan ibadah puasa Arafah. Namun ada kalanya seorang perempuan mengalami haid di siang hari saat puasa Arafah.

Dalam kondisi demikian, apa hukumnya dalam Islam? Apakah puasanya menjadi batal sehingga tidak bisa meneruskan puasanya? Anggota Fatwa Dar al-Ifta Mesir, Syekh Muhammad Abdul Sami menyampaikan penjelasan tentang hal itu.

Baca Juga

Dia mengatakan, ketika seorang perempuan melakukan ibadah puasa Arafah, kemudian misalnya di siang hari ia mengalami haid secara tiba-tiba, maka tetap diganjar pahala karena telah berniat untuk melakukan puasa Arafah. Namun tidak bisa melanjutkan puasanya.

"Wanita yang haid ini tetap mendapat pahala karena niatnya berpuasa Arafah. Tidak ada keberatan tentang perkara ini," katanya, seperti dikutip dari laman Elbalad.

Syekh Abdul Sami melanjutkan, selama seorang perempuan memang biasa mengerjakan puasa Arafah kemudian ada sesuatu yang menghalanginya berpuasa Arafah, yang dalam hal ini ialah haid, ia tetap mendapat pahala puasa karena niatnya itu. "Dan dia menjadi seperti orang yang berpuasa," paparnya.

Dasarnya ialah sebagaimana hadits berikut ini:

Nabi Muhammad SAW bersabda, "Siapa yang biasa menghidupkan malam hari (dengan beribadah), kemudian ia jatuh sakit sehingga tidak bisa melaksanakan qiyamullail, maka Allah tetap mencatat pahala qiyamullail untuknya, dan tidurnya adalah sedekah."

Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda, "Puasa pada hari Arafah menebus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang." (HR Ahmad).

Puasa Arafah hanya dilakukan oleh mereka yang tidak menunaikan ibadah haji. Sedangkan mereka yang sedang melaksanakan ibadah haji dilarang puasa. "Rasulullah SAW melarang berpuasa pada hari Arafah bagi yang sedang di Arafah." (HR Abu Daud, Ibnu Majah Ahmad, dan Nasa’i).

Sejumlah imam mazhab menghukuminya dengan makruh. Imam Syafi'i menyatakan, puasa Arafah merupakan bentuk hadiah untuk orang-orang yang tidak berangkat haji.

Sebab, meski tidak bisa menunaikan haji, tetapi mereka tetap bisa beribadah dengan puasa Arafah. Adapun untuk Muslim yang berhaji, dilarang puasa, agar jamaah haji  bisa menjalankan ibadah haji dengan fisik yang bagus.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement