Sabtu 24 Jun 2023 17:14 WIB

Jamaah Yuk Pahami Lagi Larangan Ihram

Larangan ihram adalah perbuatanyang tak boleh dikerjakan ketika sedang ihram.

Rep: Agung Sasongko/ Red: Erdy Nasrul
Sejumlah jamaah calon haji mengenakan pakaian ihram saat proses pemberangkatan di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (7/6/2023). Kementerian Agama mengimbau seluruh jamaah calon haji pada pemberangkatan gelombang dua untuk menggunakan pakaian ihram sejak di embarkasi agar tidak memakan waktu lama sehingga tidak terjadi penumpukan jamaah saat tiba di bandara Jeddah.
Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho
Sejumlah jamaah calon haji mengenakan pakaian ihram saat proses pemberangkatan di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (7/6/2023). Kementerian Agama mengimbau seluruh jamaah calon haji pada pemberangkatan gelombang dua untuk menggunakan pakaian ihram sejak di embarkasi agar tidak memakan waktu lama sehingga tidak terjadi penumpukan jamaah saat tiba di bandara Jeddah.

IHRAM.CO.ID,  MAKKAH -- Jamaah haji Indonesia diminta untuk lebih memahami larangan ketika berihram. Pasalnya, sebagian jamaah masih belum paham soal larangan tersebut.

Larangan ihram adalah perbuatanyang tak boleh dikerjakan ketika sedang ihram, dan perbuatan-perbuatan yang jika dilakukan oleh seorang jamaah maka ia wajib membayar dam.

Baca Juga

Karenanya, selama dalam keadaan ihram, seorang jamaah haji wajib menjaga dirinya agar tidak melanggar satu pun larangan ihram. Konsultan Ibadah Haji Daker, Kartono menyebut empat jenis larangan dalam ihram, yaitu sebagai berikut:

1. Larangan ihram yang apabila dilanggar tidak berdosa dan tidak dikenakan fidyah, seperti memakai celana bagi orang yang tidak memiliki kain ihram, menghilangkan/mencabut kuku yang pecah, mencabut bulu mata (yg menghalangi pandangan), dan membunuh hewan yang menyerang atau buas.  

2. Larangan yang apabila dilanggar berdosa tapi tidak dikenakan sangsi, seperti melakukan akad nikah, berbuat rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan.   

3. Larangan yang apabila dilanggar dikenakan sangsi tetapi tidak berdosa, seperti mencukur rambut karena di kepala ada penyakit, atau memakai pakaian biasa karena ada keperluan.  

4. Larangan yang apabila dilanggar berdosa dan harus membayar fidyah, yaitu jenis-jenis larangan selain yang telah disebutkan di atas, seperti jima’/bersetubuh, memakai pakakain bertangkup (baju/celana) bagi laki-laki, menutup kepala bagi laki-laki, menutup muka dan  kedua telapak tangan bagi wanita, memotong kuku bagi laki-laki dan wanita, memakai minyak wangi (parfum), membunuh binatang, bercumbu, dan merusak pohon atau tumbuh-tumbuhan).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement