Sabtu 24 Jun 2023 17:27 WIB

KKHI Masih Identifikasi Jamaah Haji yang Ikut Safari Wukuf

Safari wukuf dilakukan jamaah haji berdasarkan rekomendasi dokter KKHI.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Erdy Nasrul
Anggota Komisi IX DPR Darul Siska saat memimpin Timwas Haji DPR mengunjungi KKHI di Madinah, Arab Saudi, Rabu (21/6/2023).
Foto: Dok DPR RI
Anggota Komisi IX DPR Darul Siska saat memimpin Timwas Haji DPR mengunjungi KKHI di Madinah, Arab Saudi, Rabu (21/6/2023).

IHRAM.CO.ID,  MAKKAH — Kepala Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah, Dokter Edi Supriyatna menyampaikan bahwa KKHI Makkah masih dalam proses mengidentifikasi jamaah haji sakit yang masuk kriteria safari wukuf. 

Jamaah haji sakit dengan penyakit jantung dan penyakit paru terlebih dahulu perlu menjalani beberapa pemeriksaan khusus. "Jamaah haji sakit yang mendapatkan perawatan psikiatri juga bisa mengikuti safari wukuf dengan ketentuan berupa gangguan mental organik yang tidak gaduh gelisah," kata Dokter Edi di Makkah, Jumat (23/6/2023). 

Baca Juga

Ada beberapa penyakit yang dipertimbangkan seperti penyakit jantung dan penyakit paru. Jamaah yang mengidap penyakit tersebut bisa mendapatkan safari wukuf melalui beberapa pemeriksaan tertentu.

Untuk penyakit psikiatri dengan ketentuan gangguan mental organik yang tidak gaduh dan gelisah.Dokter Edi menerangkan bahwa untuk safari wukuf tahun ini disiapkan 15 unit bis yang terdiri dari enam unit bis untuk pasien baring dan sembilan unit bus untuk pasien duduk. 

Setiap bus akan ditugaskan satu orang dokter dengan dua orang perawat, satu tenaga pendukung kesehatan bidang pelayanan orang sakit, dan dua orang tim bimbingan ibadah. "Safari wukuf diharapkan dapat membantu jamaah haji sakit dapat menjalankan rukun wajib haji dan kondisinya tetap stabil," ujar Dokter Edi.

Berikut ini kriteria jamaah haji yang bisa ikut safari wukuf.

Pertama, jamaah haji sakit dengan kesadaran yang baik dengan Hemodinamik (sirkulasi) stabil dan Mean Arterial Pressure (MAP) paling rendah 65 mmHg. 

Kedua, saturasi oksigen > 89 dengan nasal kanula 2-3 ltr/mnt. 

Ketiga, transportable yang berarti pada saat pemindahan tidak memperberat kondisi fisik, tidak berpotensi menimbulkan kecacatan atau mengancam keselamatan jamaah haji sakit. 

Keempat, tidak mengidap penyakit menular atau tidak infeksius. 

Kelima, penyakit tidak dalam periode akut. 

Keenam, tidak dalam krisis hipertensi. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement