Selasa 27 Jun 2023 05:07 WIB

Pemkab Sleman Terbitkan Surat Edaran Pemotongan Hewan Kurban

Terdapat imbauan pemotongan hewan kurban untuk dilakukan di RPHR.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Fernan Rahadi
Pekerja memotong hewan kurban milik warga di Perusahaan Daerah (PD) Rumah Potong Hewan (RPH) (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Pekerja memotong hewan kurban milik warga di Perusahaan Daerah (PD) Rumah Potong Hewan (RPH) (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten Sleman telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 32 Tahun 2023 terkait panduan dan pedoman pemotongan hewan kurban. Surat Edaran tersebut ditujukan untuk semua pemangku wilayah, takmir masjid, dan para panitia kurban.

"SE pedoman pemotongan tersebut telah kami sosialisasikan kepada khalayak terutama kepada para takmir dan panitia kurban di 17 kapanewon yang dilaksanakan oleh petugas 14 Puskeswan bekerja sama dengan Baznas Kabupaten Sleman," kata Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Suparmono, dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/6/2023). 

Baca Juga

SE tersebut didasarkan pada SE Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian nomor : 5412/SE/PK.430/F/OS/2023 dan Fatwa MUI nomor : 34 Tahun 2023 tentang pelaksanaan qurban dan pemotongan hewan dalam pencegahan penyebaran penyakit LSD dan kewaspadaan terhadap penyakit Pes Des Petits (PPR).

Selain itu SE tersebut juga telah disosialisasikan di Siaran Bupati Menyapa Edisi Juni 2023 melalui Radia RRI Pro I Yogyakarta dan direlay oleh 7 radio swasta lainnya di Yogyakarta. Suparmono mengatakan sesuai pedoman SE tersebut terdapat imbauan pemotongan hewan kurban untuk dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPHR). Namun demikian mengingat kapasitas dan kemampuan RPHR Sleman yang berada di Mancasan, Condongcatur Depok tidak mampu untuk melayani, maka pemotongan diperbolehkan dilakukan di luar RPHR yakni di masjid-masjid, di sekolah atau di instansi-instansi lainnya dengan memperoleh rekomendasi dari Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman. 

"Tetapi untuk mendekatkan pelayanan penerbitan rekomendasi pemotongan di luar RPHR maka kepada masyarakat, takmir masjid maupun para panitia kurban untuk datang langsung ke Balai Penyuluhan Pertanian, Pangan dan Perikanan (UPTD BP4) wilayah I s/d VIII, karena kewenangannya telah dilimpahkan kepada mereka," ucapnya. 

Ia menambahkan, apabila ada panitia kurban ingin mendapatkan pelayanan rekomendasi maupun akan memastikan hewan kurbannya sehat atau tidak, dan minta dilakukan pengawasan dan pemeriksaan serta untuk konsultasi lainnya terkait dengan qurban, maka dipersilakan untuk menghubungi petugas Puskeswan setempat ataupun kepada UPTD BP4 wilayah setempat. Suparmonon mengatakan, untuk mengawal pelaksanaan pemotongan hewan qurban, pihaknya mengerahkan 300-an personal yang terdiri dari ASN, non ASN dan kader Kesehatan hewan sebanyak 246 orang, Selain itu juga akan melibatkan mahasiswa FKH UGM 40 orang dan dukungan dari PDHI sebanyak 30 orang yang dikoordinir oleh 14 Puskeswan. 

"Mereka bertugas untuk melakukan pemeriksaan ante mortem (sehari sebelum pemotongan dilakukan pemeriksaan hewan hidup untuk memastikan Kesehatan hewan, kesiapan sarpras, dan pengelolaan limbah agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan dan penyebaran penyakit) dan melaksanakan pemantauan dan pemeriksaan daging setelah hewan kurban dipotong (post mortem) sembari edukasi dan pendampingan kepada para takmir dan panitia pemotongan hewan kurban untuk tetap memperhatikan prosedur kesejahteraan hewan dan hasil akhir pemotongan menjadi Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH)," ucapnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement