Kamis 29 Jun 2023 16:55 WIB

Hukum Mewakilkan Lempar Jumrah Boleh, Sah, dan tidak Perlu Bayar Dam

Banyak jamaah lansia paksakan diri melempar jumrah sendiri hingga kelelahan.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Jamaah haji melontar Jumrah selama haji, di Mina dekat kota Mekah, Arab Saudi, Sabtu, 9 Juli 2022.
Foto: AP/Amr Nabil
Jamaah haji melontar Jumrah selama haji, di Mina dekat kota Mekah, Arab Saudi, Sabtu, 9 Juli 2022.

IHRAM.CO.ID, MAKKAH -- Seluruh jamaah haji Indonesia berada di Mina untuk menjalani rangkaian haji yaitu melempar jumrah Ula, Wustha, dan Kubra. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kembali mengingatkan jamaah haji agar mematuhi jadwal atau waktu dan jalur melempar jumrah yang telah ditetapkan dan yang telah diberikan sesuai kloternya masing-masing.

Pada Rabu (28/6/2023) sore hingga malam berdasarkan pantauan Republika di sepanjang jalur tempat lempar jumrah menuju Mina, masih banyak jamaah haji lansia yang memaksa melempar jumrah sendiri.

Baca Juga

Akibatnya mereka kelelahan. Ada yang tidak sanggup lagi berjalan hingga harus menyewa kursi roda. Bahkan, ada yang harus dibawa ke rumah sakit atau klinik akibat kelelahan karena memaksakan diri melempar jumrah sendiri.

"Diimbau jamaah tidak melempar jumrah setelah sinar matahari mulai memanas (ba’da zawal) karena alasan keselamatan dan menghindari risiko cuaca panas dan bahaya kepadatan jamaah. Pilih waktu sore atau malam hari, agar terhindar dari sengatan cuaca panas," kata Juru Bicara PPIH Pusat, Akhmad Fauzin, Kamis (29/6/2023).

Fauzin mengatakan, jamaah lanjut usia dan kategori risiko kesehatan tinggi agar mewakilkan lontar jumrahnya kepada keluarga, sesama jamaah atau petugas yang telah melaksanakan lontar jumrah.

“Orang yang mewakili lempar jumrah boleh yang sudah berhaji ataupun yang belum berhaji. Jamaah atau petugas boleh melaksanakan badal lempar jumrah untuk satu orang atau lebih hingga tak terbatas," ujar Fauzin.

Dikatakan Fauzin, hukum mewakilkan lempar jumrah adalah boleh dan status hukumnya sah serta tidak dikenakan dam.

“Boleh mengakhirkan lempar jumrah hari tasyrik pada hari terakhir tanggal 12 Dzulhijah (bagi jamaah nafar awal) atau tanggal 13 Dzulhijah (bagi jamaah nafar tsani),” katanya.

Ia mengatakan, pemerintah berharap agar jamaah lebih bijak dan lebih mengutamakan keselamatan serta kesehatan masing-masing. Sehingga pelaksanaan melontar jumrah sebagai bagian wajib haji dapat terlaksana dengan aman dan tertib.

Pemerintah juga mengingatkan pada saat menuju dan saat di tempat melempar jumrah, jamaah haji agar tetap berkelompok dan jangan memisahkan diri.

“Jangan sungkan untuk meminta bantuan petugas yang berada di setiap titik di jalur menuju jamarat bila menemui hambatan dan kesulitan. Membekali diri dengan air putih untuk menjaga kebugaran tubuh dan mencegah dehidrasi," kata Fauzin.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement