IHRAM.CO.ID, MAKKAH -- Dalam pelaksanaan ibadah haji, hukum melaksanakan tawaf wada adalah wajib, sehingga jika ditinggalkan seseorang harus membayar denda (dam). Tawaf wada merupakan tawaf perpisahan yang dilakukan ketika seseorang akan meninggalkan kota suci Makkah setelah ibadah haji maupun umroh.
Pada umumnya, saat melaksanakan rukun Islam kelima tersebut umat Islam juga melangsungkan umroh sunah. Rangkaian umroh yang dimaksud yaitu niat ihram dalam posisi sudah memakai kain ihram, tawaf, sa'i, dan mencukur rambut.
Lalu bisakah tawaf wada tercover dalam tawaf umroh sunah? Sehingga saat akan meninggalkan Makkah jamaah hanya melaksanakan satu kali tawaf saja yang mencakup dua ibadah tawaf, yaitu tawaf umroh sunah dan tawaf wada.
Koordinator Bimbingan Ibadah Daerah Kerja Madinah KH Ahmad Wazir Ali menyatakan tawaf wada dapat ter-cover di dalam pelaksanaan tawaf umroh sunah
"Ketika kita mau meninggalkan Makkah, kemudian mengakhiri dengan umroh sunah, otomatis tawaf wadanya sudah tercover dalam melakukan tawaf umrah," ungkap Kiai Wazir, sapaan KH Ahmad Wazir Ali, saat dihubungi tim MCH, Rabu (5/7/2023) di Makkah.
Ia menegaskan, tawaf dalam umroh sunah sudah menganggap cukup terlaksananya tawaf wada saat seseorang akan pergi meninggalkan kota Makkah. Namun demikian, lanjut pengasuh Ponpes Denanyar Jombang itu, dengan syarat setelah selesai tawaf umrah sunah seseorang tidak berlama-lama berada di Makkah.
"Asal setelah selesai tawaf umrohnya tidak berlama-lama masih di Makkah. Yah antara dua sampai tiga jam terhitung (sejak) sampai di tempat tinggal (hotel)," lanjut Kiai Wazir menjelaskan.
Dikatakan Kiai Wazir, pada dasarnya jika kita menguasai fikih, kita dapat menskenariokan amalan haji atau umroh sesuai dengan kondisi diri. "Kita bisa menskenariokan sesuai dengan kondisi lapangan, kondisi diri. Ini strategi jitu, layaknya bermain lomba atau catur," ujar Kiai Wazir.