Kamis 06 Jul 2023 13:45 WIB

PBNU: Ada Kesalahpahaman Mengartikan Larangan Keluar Rumah 40 Hari Sepulang Haji

Anjuran untuk tetap berad di rumah setelah haji dimaksudkan untuk banyak berdoa.

Rep: Mabruroh/ Red: Erdy Nasrul
Jamaah haji menyalami petugas saat tiba di Asrama Haji Kota Tangerang, Banten, Rabu (5/7/2023). Sebanyak 391 jamaah haji kloter pertama Tangerang tiba kembali di tanah air usai menunaikan ibadah haji.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Jamaah haji menyalami petugas saat tiba di Asrama Haji Kota Tangerang, Banten, Rabu (5/7/2023). Sebanyak 391 jamaah haji kloter pertama Tangerang tiba kembali di tanah air usai menunaikan ibadah haji.

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- Kepulangan jamaah haji dari tanah suci telah dinanti-nantikan oleh keluarga dan kerabat mereka. Salah satu tradisi yang masih kental di Indonesia adalah acara penyambutan kedatangan jamaah haji dan larangan keluar rumah selama 40 hari.

Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU Kiai Mahbub Maafi menuturkan, tradisi tersebut adalah sebuah anjuran yang merujuk pada fikih klasik. Hanya saja, ada kesalahpahaman pada makna 40 hari itu, yang menurutnya bukan berarti benar-benar melarang seseorang keluar dari rumahnya.

Baca Juga

Dalam kitab Hasyiyatul Jamal karya Sulaiman Al-Jamal, menyebutkan bahwa orang yang baru pulang haji dianjurkan untuk memberikan doa ampunan kepada orang lain meskipun orang tersebut tidak memintanya dan sebaliknya mereka yang tidak berangkat haji dianjurkan untuk meminta doa melalui orang yang berhaji.

Kemudian, Kiai Mahbub melanjutkan, dalam sebuah hadis juga disebutkan, ketika kamu menjumpai orang yang pulang haji, maka berilah dia salam, jabatlah tangannya, dan mintalah kepadanya untuk mendoakanmu.

Dianjurkan untuk meminta doa ampunan dari mereka yang baru pulang melaksanakan ibadah haji karena mereka laiknya bayi yang baru lahir kembali, dosa-dosanya telah dihapuskan oleh Allah SWT, sehingga doanya dianggap mustajab.

Namun, lamanya batas waktu mendoakan di sini, ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan sebelum dia masuk rumah, ada yang mengatakan sampai 40 hari dan ada yang mengatakan batas waktunya lebih panjang sampai sisa bulan Dzulhijah, Muharram, Safar, hingga tanggal 20 rabiul awal.

"Nah, di sini ada perbedaan pendapat, ada yang mengatakan dibatasi waktunya sebelum ia masuk ke rumahnya, sebagian ulama menyatakan bahwa batas waktunya sampai 40 hari sejak kedatangannya, ada juga pendapat lain memanjang hingga akhir bulan Dzulhijah, Muharram, Safar, hingga tanggal 20 Rabiul Awal," kata Kiai Mahbub dalam sambungan telepon, Kamis (6/7/2023).

Menurut Kyai Mahbub, makna yang bisa diambil dari ini adalah anjuran bahwa seorang haji yang baru pulang agar mendoakan orang lain dan sebaliknya, orang lain yang belum haji meminta doa melalui seorang haji tersebut.

"Jadi, bukan dilarang bener-benar dalam artian dilarang keluar rumah, tidak. Pandangan fiqih tidak menyatakan bahwa dia dilarang keluar selama 40 hari, tidak, tetapi ada pendapat yang menyatakan bahwa ketika dia baru pulang haji dia disunahkan untuk mendoakan, dan orang lain meminta doa kepadanya. Nah, lamanya waktu mendoakan itu, ada yang mengatakan sebelum ia masuk rumah, setelah itu tidak ada kesunnahan lagi. Tapi, kemudian ada sebagian ulama mengatakan sampai 40 hari, ini yang kemudian disalah pahami. Wah, tidak boleh keluar, nggak, keluar ya keluar saja. dan pendapat ketiga waktunya sampai 20 Rabiul Awal," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement