IHRAM.CO.ID, MAKKAH -- Pada Kamis (6/7/2023) ada sebanyak 676 jamaah haji yang sudah disetujui tanazul. Tanazul adalah adalah bahasa Arab yang artinya perpindahan, maka dapat diterjemahkan sebagai perpindahan seorang jamaah haji dari satu kloter ke kloter yang lain disebabkan berbagai alasan misalnya, kesehatan, dokumen visa, dan lainnya.
"Sudah ada 676 jamaah haji yang tanazul," kata Kepala Daerah Kerja (Daker) Makkah, Khalilurrahman di Kantor Daker Makkah, Kamis (6/7/2023).
Khalilurrahman mengatakan, bagi jamaah haji yang sakit dan ingin tanazul, syaratnya harus membawa surat keterangan dari Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI). Surat dari KKHI tersebut menerangkan bawah jamaah haji yang sakit ini layak di-tanazul-kan atau dipulangkan lebih awal ke Indonesia.
"Tapi juga harus dilampirkan surat keterangan bahwa (jamaah haji) yang bersangkutan telah selesai melaksanakan ibadah hajinya, itu perlu mendapat surat keterangan dari petugas kloter," ujar Khalilurrahman.
Sebelumnya, Kepala Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah, Edi Supriyatna, menjelaskan bahwa pihaknya telah membentuk tim evakuasi tanazul. Tim tersebut bertugas untuk mengidentifikasi jamaah haji yang sakit untuk diusulkan dalam program tanazul, koordinasi, membuat penjadwalan evakuasi dan tanazul.
"KKHI Makkah telah membentuk tim evakuasi tanazul yang tugasnya untuk melakukan identifikasi jamaah haji yang sakit untuk diusulkan dalam program tanazul, kemudian koordinasi dan penjadwalan evakuasi maupun tanazul untuk jamaah haji sakit tersebut," jelas Edi.
Edi mengatakan, mendekati masa jadwal kepulangan kloternya ke Tanah Air, jamaah haji sakit yang dirawat di KKHI Makkah, rumah Sakit Arab Saudi (RSAS), dan di kloter akan diseleksi terlebih dulu oleh dokter spesialis atau dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) terkait penyakitnya. Seleksi ini untuk menilai apakah jamaah haji tersebut laiak ikut tanazul atau bisa pulang bersama kloternya (evakuasi).