Senin 10 Jul 2023 06:42 WIB

Jamaah Bisa Dapat Sertifikat Haji Secara Online, Begini Caranya

Jamaah haji bisa mengunduh aplikasi Nusuk dan memilih desain dokumen.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Umat Islam menunggu shalat isya di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Kamis (22/6/2023).
Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Umat Islam menunggu shalat isya di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Kamis (22/6/2023).

IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Arab Saudi mengeluarkan sertifikat haji bagi peziarah yang sudah menyelesaikan ibadah haji. Sertifikat haji ini bisa didapatkan secara online.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengatakan, para peziarah yang ingin mendapatkan sertifikat dapat melakukannya dengan mengunduh aplikasi Nusuk dan memilih desain dokumen yang mereka sukai.

Baca Juga

Dilansir dari IQNA, Ahad (10/7/2023), Kementerian mencantumkan langkah-langkah untuk mendapatkan sertifikat melalui aplikasi.

Haji tahun ini, yang dilakukan akhir bulan lalu di Arab Saudi, menandai kembalinya jumlah peziarah ke tingkat sebelum pandemi Covid-19. Tahun ini, Arab Saudi mencabut batas jumlah dan usia peziarah dari seluruh dunia.

Sebelumnya, kerajaan menerapkan batas haji karena Covid-19 sehingga memaksa pembatasan jumlah peziarah selama tiga tahun berturut-turut. Sekitar 1,8 juta peziarah, termasuk 1,6 juta dari luar negeri, menghadiri haji tahun ini di dan sekitar kota suci Makkah, menurut angka resmi Saudi.

Setelah menyelesaikan ritual haji, banyak peziarah luar negeri biasanya berduyun-duyun ke kota suci Madinah untuk berdoa di Masjid Nabawi, situs tersuci kedua Islam, dan mengunjungi landmark Islam lainnya di sana.

Sejak akhir ritus haji, lebih dari 222 ribu peziarah dari berbagai negara telah tiba di Madinah hingga Sabtu, menurut angka resmi. Madinah terkenal dengan Masjid Nabawi, yang didalamnya terdapat Al Rawda Al Sharifa di mana makam Nabi Muhammad (SAW) berada.

Bulan lalu, kota ini menyaksikan kedatangan ribuan Muslim dari luar negeri dalam perjalanan ke Makkah menjelang haji.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement