IHRAM.CO.ID, MAKKAH — Kementerian Haji dan Umroh telah menyelesaikan penyusunan memorandum penjelas RUU Penyedia Layanan Jamaah Haji. Kebijakan ini akan mulai berlaku 90 hari setelah diterbitkan dalam Lembaran Negara.
Kementerian Haji pun mengundang publik untuk mengirimkan tanggapan mereka tentang RUU tersebut, melalui platform Istitlaa.
Dalam penjelasannya, disampaikan RUU tersebut mencakup sejumlah pasal yang disusun untuk memastikan penyedia layanan memperluas layanan dengan kualitas terbaik. Layanan ini diberikan bukan hanya kepada jamaah haji dalam, tetapi juga luar negeri.
Ada ketentuan di dalamnya terkait tindakan hukuman, bagi penyedia layanan yang melakukan pelanggaran. Ketentuan tersebut termasuk denda 500.000 riyal, bagi mereka yang mempraktikkan kegiatan penyediaan layanan tanpa mendapatkan izin dari kementerian.
Dilansir di Saudi Gazette, Selasa (8/8/2022), Kementerian Haji menyatakan RUU tersebut bertujuan untuk menyatukan standar layanan yang diberikan kepada jamaah. Di sisi lain, ini juga berfungsi mengatur kegiatan penyelenggaraan layanan haji, mendorong transparansi kontrak, serta mendorong daya saing dalam sistem layanan haji.
Jika terjadi pelanggaran kewajibannya, kementerian akan mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk memastikan tersedianya layanan. Termasuk menugaskan penyedia layanan lainnya untuk mengambil alih tugas dan menuntut pelanggar atas konsekuensi finansial, berapapun jumlahnya.
Menurut RUU itu, Kementerian Haji diperbolehkan memanfaatkan perusahaan khusus atau badan teknis, ketika diperlukan untuk melaksanakan beberapa tugas yang dipercayakan kepadanya menurut undang-undang, tanpa mengurangi tugas dasar yang diberikan kepada kementerian.
Karena itu, nantinya akan dibentuk satu atau lebih komite dengan anggota minimal tiga orang yang memenuhi syarat. Salah satunya akan menjadi ketua, serta masing-masing komite akan memiliki sekretariat umum.
Sekretaris jenderal komite dan jajarannya bertanggung jawab memeriksa pelanggaran ketentuan undang-undang, atau keputusan yang dikeluarkan untuk pelaksanaannya dan menjatuhkan hukuman. Keputusan yang dikeluarkan dengan suara terbanyak harus disetujui oleh menteri atau wakilnya yang sah.
Tidak hanya itu, RUU ini juga menekankan penyedia layanan harus memberikan layanan terbaik kepada jamaah, sesuai dengan klasifikasi kuantitatif dan kualitatif yang dikeluarkan oleh kementerian dan tautan elektronik dengan sistem kementerian.
Penyedia layanan wajib memberikan kompensasi kepada jamaah, jika ada layanan yang tidak diberikan kepada mereka atau layanan yang diberikan kepada mereka berada di bawah tingkat kontrak.
Masih menurut kebijakan itu, kementerian bertanggung jawab mengawasi penyedia layanan berlisensi, serta memantau kinerja mereka selain memastikan penyedia layanan memenuhi kewajibannya.
RUU tersebut dibuat dengan tujuan menyatukan standar layanan yang diberikan kepada jemaah domestik dan asing. Kepastian keberlanjutan bisnis dan investasi perusahaan berlisensi harus diutamakan, untuk mencapai efisiensi administrasi dan solvabilitas keuangan.
Dalam RUU tersebut, terdapat ketentuan mengenai penjatuhan sanksi bagi mereka yang terbukti melanggar ketentuan undang-undang dan peraturan perundang-undangannya. Hukuman yang dijatuhkan kepada pelanggar dapat dilipatgandakan jika mengulangi pelanggaran.
Siapa pun dilarang melakukan aktivitas layanan haji tanpa mendapatkan izin. Bagi yang melanggar, akan menghadapi tindakan pidana seperti denda tidak melebihi 500.000 riyal Saudi, dengan ancaman deportasi jika ia adalah seorang ekspatriat. Denda ini dapat digandakan jika terjadi pengulangan.
Pemberitaan tentang tindakan pidana tersebut akan dimuat dalam surat kabar lokal atau media lainnya atas biaya pelanggar. Hal ini disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan, setelah putusan akhir dikeluarkan oleh hakim yang berwenang.
Sumber: