IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menghentikan sementara kegiatan perizinan berusaha empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sanksi ini diberikan menyusul sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh mereka.
Empat PPIU yang dimaksud adalah PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, PT. Mubina Fifa Mandiri, dan PT. Arafah Medina Jaya. Adapun keputusan ini diambil sebagai hasil dari pemantauan, pengawasan dan permintaan keterangan, yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK).
"Tiga dari PPIU tersebut, yakni PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina dan PT. Mubina Fifa Mandiri, terbukti melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jamaah umrah melewati batas waktu 3x24 jam,” ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Kamis (10/8/2023).
Atas pelanggaran yang mereka lakukan dan kerugian yang ditimbulkan kepada jamaah dan masyarakat, tiga PPIU tersebut dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan perizinan berusaha selama satu tahun.
Sementara satu PPIU lainnya, yakni PT. Arafah Medina Jaya, terbukti melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jamaah umrah melewati batas waktu 1x24 jam. Mereka juga gagal memulangkan jamaah umrah melewati batas waktu 1x24 jam.
Atas kejadian tersebut, PT. Arafah Medina Jaya dikenai sanksi administratif berlaku selama 6 bulan, terhitung dari tanggal 29 Mei 2023.
Sanksi administratif yang dimaksud berupa:
a. Tidak menerima pendaftaran jamaah umrah;
b. Tidak memberangkatkan jamaah umrah;
c. Melakukan penjadwalan ulang keberangkatan jamaah umrah; dan
d. Mengembalikan biaya umrah bagi jamaah yang membatalkan keberangkatan umrah.
“Selama pembekuan izin berusaha dan penghentian sementara ini pula, user id SISKOPATUH dari keempat PPIU ini akan diblokir,” ujar Hilman.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin, mengimbau seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi agar turut melakukan pemantauan dan pengawasan PPIU di wilayah masing-masing.
“Pastikan PPIU tersebut dalam masa pembekuan dan penghentian sementara kegiatannya, tidak menerima pendaftaran dan memberangkatkan jemaah umrah, serta larangan atau sanksi-sanksi lainnya yang telah ditetapkan,” ujar Nur Arifin.
Ia menambahkan, PPIU harus lebih profesional dalam menjalankan usahanya. Mereka diminta patuh terhadap regulasi dan mengutamakan pelayanan kepada jamaah umrah.
PPIU dinilai harus menjalankan usaha sebaik-baiknya, dengan mematuhi regulasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 dan peraturan turunannya.
Yang tidak kalah pentingnya, PPIU juga harus semakin profesional dalam melayani jamaah umrah. Pelayanan kepada jemaah umrah harus memenuhi standar pelayanan, sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021.
Tidak hanya itu, kepada jamaah ia mengingatkan kembali Program Lima Pasti Umrah. Menurutnya, program tersebut sangat penting bagi calon jamaah umrah agar terhindar dari penipuan.
“Selain memastikan izin PPIU, masyarakat yang akan beribadah umrah juga perlu memastikan visa, hotel, biaya/paket, serta jadwal/tiket. Pastikan pula ada surat perjanjian antara PPIU dengan jamaah umrah,” kata dia.