IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) membekukan sementara izin usaha empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Penyelenggara umroh tersebut dinilai gagal memberikan pelayanan bagi para peserta ibadah.
"Selama pembekuan izin berusaha dan penghentian sementara ini, user id Siskopatuh dari keempat PPIU ini akan diblokir," ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/8/2023).
Keempat PPIU yang mendapat sanksi adalah PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina, PT Mubina Fifa Mandiri, dan PT Arafah Medina Jaya. Tiga PPIU, yakni PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina dan PT Mubina Fifa Mandiri, terbukti melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jamaah umroh melewati batas waktu 3x24 jam.
PT. Arafah Medina Jaya, terbukti melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jamaah umroh melewati batas waktu 1x24 jam dan gagal memulangkan jamaah umroh melewati batas waktu 1x24 jam.
"Keempat PPIU tersebut dikenakan sanksi administratif mulai dari enam bulan (untuk PT Arafah Medina Jaya) hingga satu tahun (PT Amana Berkah Mandiri, Arofah Mina, dan Mubina Fufa Mandiri)," kata dia.
Hilman mengatakan sanksi diberikan setelah dilakukan proses pemantauan, pengawasan, dan permintaan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK). Menurut dia, selama menjalani sanksi administratif tersebut, keempat PPIU tidak boleh menerima pendaftaran dan tidak boleh memberangkatkan jamaah umroh.
"Selain itu, PPIU harus melakukan penjadwalan ulang keberangkatan jamaah umroh, serta mengembalikan biaya bagi mereka yang membatalkan keberangkatannya," katanya.