IHRAM.CO.ID, ABU DHABI -- Otoritas Pertanian dan Keamanan Pangan Abu Dhabi (ADAFSA) telah menutup tempat makan bernama Birat Manila Restaurant. Rumah makan ini diketahui melanggar aturan yang berlaku.
Kebijakan yang dimaksud adalah Undang-Undang No. 2 tahun 2008 tentang makanan di Emirat Abu Dhabi. Mereka juga melanggar undang-undang yang dikeluarkan di bawahnya, serta karena bahayanya bagi kesehatan masyarakat.
Dilansir di Gulf Today, Jumat (19/8/2023), keputusan penutupan administrasi tersebut dikeluarkan karena rumah makan tersebut terpantau menjual makanan tidak halal, tanpa mendapatkan izin yang diperlukan. Tidak hanya itu, mereka juga menyimpan dan menyiapkan makanannya dengan peralatan dan alat yang sama dengan yang digunakan untuk menyiapkan makanan halal, tanpa memisahkannya dari makanan lain.
Dalam pernyataannya, ADAFSA juga menyatakan bahwa penutupan administrasi ini akan terus berlanjut selama ada alasannya. Adapun restoran itu akan diizinkan beroperasi kembali setelah memperbaiki kondisinya, serta memenuhi semua persyaratan yang diperlukan untuk menjalankan aktivitasnya.
ADAFSA menambahkan, rumah makan harus mengganti peralatan, membersihkan dan mensterilkan fasilitas secara menyeluruh, sebelum dibuka kembali untuk umum. Kepada masyarakat, ADFSA mengimbau agar melaporkan setiap pelanggaran yang terdeteksi di tempat usaha makanan mana pun, atau ketika isi makanan dicurigai.
Masyarakat bisa menghubungi nomor bebas pulsa yang sudah disediakan sehingga inspektur mengambil tindakan yang diperlukan. Sesuai dengan kebijakan yang berlaku, Abu Dhabi membolehkan penjualan minuman beralkohol dan babi di rumah makan maupun supermarketnya. Namun, untuk melakukannya harus ada izin penjualan untuk produk-produk tersebut.
Selain itu, pengelola supermarket juga diwajibkan menunjukkan karyawan khusus untuk menangani produk tersebut. Karyawan tersebut juga harus memiliki sertifikat kerja. Aturan ini juga berlaku di Dubai.
Di sisi lain, aturan yang lebih ketat diberlakukan di Sharjah terkait penjualan produk minumal alkohol dan babi. Sesuai aturan di UEA, produk haram hanya boleh dipajang di bagian produk non-halal pada supermarket.