IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Utara Sarbin Sehe meminta dukungan kepala daerah di 15 kabupaten dan kota untuk mewujudkan peraturan daerah (perda) biaya lokal haji di Sulut.
"Kami menugaskan kepala Seksi PHU se-Sulawesi Utara yang bertugas mendapat dukungan dari para bupati dan wali kota serta ketua DPRD kabupaten/kota dalam bentuk dukungan tertulis maupun video terkait proyek perubahan standardisasi biaya lokal haji melalui Peraturan Daerah di Sulawesi Utara," kata Sarbin yang juga sebagai project leader Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XVI Tahun 2023, di Manado, Jumat.
Kakanwil memetakan pemangku kepentingan eksternal yang terdiri atas pemerintah provinsi, DPRD dan FKUB Sulawesi Utara, para tokoh, dan pemimpin ormas keagamaan, perwakilan jamaah haji, dan IPHI.
Kakanwil meminta ketua dan semua anggota tim efektif untuk segera bergerak dan terlibat aktif karena proyek perubahan ini tidak hanya untuk memenuhi tuntutan PKN II, tetapi jauh lebih penting demi hajat hidup orang banyak dalam hal ini jamaah haji Sulawesi Utara.
"Saya minta ketua dan anggota tim efektif harus bergerak dan terlibat aktif dalam seluruh proses proyek perubahan ini karena demi kepentingan hajat hidup orang banyak, khususnya para jamaah haji kita di Sulawesi Utara," katanya.
Direncanakan agenda selanjutnya yang akan dilaksanakan adalah pembekalan tim penyusun naskah akademik (28 Agustus 2023), penyusunan naskah akademik (1-3 September 2023), dan legitimasi naskah akademik yang melibatkan IAIN dan IAKN Manado (4-5 September 2023).
Kakanwil mengatakan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji, biaya lokal haji ditanggung oleh negara dalam hal ini melalui pemerintah daerah.
Ia mengatakan, selama ini perhatian Pemerintah Sulawesi Utara baik dari pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota kepada jamaah haji sungguh luar biasa lewat bantuan dana tali kasih untuk membantu biaya lokal mereka.