Kamis 24 Aug 2023 13:51 WIB

Syarat Mendirikan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh

Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh wajib punya silabus.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
Direktur Bina Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Arsad Hidayat di Makkah, Arab Saudi. Selasa (20/6/2023)
Foto: Republika/Fuji E Permana
Direktur Bina Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Arsad Hidayat di Makkah, Arab Saudi. Selasa (20/6/2023)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU) merupakan elemen yang tidak terpisahkan dalam setiap operasional haji.  Izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan ibdah haji dan umroh pun diberikan kepada KBIHU yang sudah berizin.

Direktur Bina Haji Arsyad Hidayat mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, jika ingin mendirikan KBIHU. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 7 tahun 2024.

Baca Juga

Syarat pertama adalah memiliki legalitas pembentukan KBIHU. Kedua, KBIHU harus memiliki kantor dan tempat bimbingan.

"Ketiga, memiliki pembimbing ibadah yang tetap dan bersertifikat yang masih berlaku minimal satu orang,” ujar dia dalam acara Evaluasi Pembinaan KBIHU, dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Kamis (24/8/2023).

Syarat keempat adalah KBIHU harus memiliki lembaga pendidikan, pondok pesantren, atau majelis taklim. Terakhir, ia harus mempunyai silabus manasik ibadah haji dan umroh.

Sebelumnya, diberitakan Kementerian Agama (Kemenag) telah menyiapkan sejumlah kemudahan dalam mengelola KBIHU. Aplikasi Serambi dihadirkan untuk memfasilitasi keberadaannya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 811 Tahun 2020 Tentang Penetapan Izin Kelompok Bimbingan Sebagai KBIHU, jumlah total KBIHU mencapai 1.577 kelompok yang tersebar di seluruh Indonesia.

Serambi atau Sistem Registrasi dan Akreditasi Kelompok Ibadah Haji, merupakan implementasi pengelolaan KBIHU, mulai dari aktivitas pengajuan izin operasional, pengajuan akreditasi serta monitoring pengajuan tersebut. Aplikasi tersebut diharapkan mampu menjadi solusi mengenai pengelolaan KBIHU di seluruh Indonesia.

“Jika dulu untuk mendapatkan izin baru atau akreditasi, KBIHU harus membawa berkas-berkas. Sekarang mereka hanya perlu memindai (scan) dan menginput dokumen-dokumen ke dalam aplikasi ini," kata Arsad Hidayat akhir tahun lalu.

Selanjutnya, Kanwil dan Kankemenag Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi lapangan atas permohonan yang ada. Setelah itu, dapat diusulkan untuk ditetapkan oleh Ditjen PHU.

Aplikasi Serambi diimplementasikan ke dalam dua bentuk, yaitu aplikasi Serambi mobile dan Serambi website. Aplikasi mobile untuk mengelola penilaian akreditasi KBIHU, sedangkan aplikasi website digunakan untuk pengelolaan seluruh aktivitas pengajuan izin, akreditasi dan juga pengawasan (monitoring).

Aplikasi Serambi tersebut juga disebut akan segara diluncurkan setelah dilakukan sosialisasi penerapan dan evaluasi bersama pihak KBIHU, Kanwil Kemenag dan Kankemenag Kabupaten/Kota.  

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement