Sabtu 26 Aug 2023 12:48 WIB

Daftar Tunggu Jamaah Haji Lebak Hingga 2049

Sampai saat ini daftar tunggu haji di Lebak di atas 24 ribu orang.

Red: Ani Nursalikah
Jamaah haji yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) terakhir tiba di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (4/8/2023). Sebanyak 360 jamaah haji kloter 88 asal Blitar, Ponorogo, Kediri, Lumajang, Nganjuk, Trenggalek dan Madiun tiba Tanah Air.
Foto: Antara/Umarul Faruq
Jamaah haji yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) terakhir tiba di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (4/8/2023). Sebanyak 360 jamaah haji kloter 88 asal Blitar, Ponorogo, Kediri, Lumajang, Nganjuk, Trenggalek dan Madiun tiba Tanah Air.

IHRAM.CO.ID, LEBAK -- Berdasarkan Data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama, daftar tunggu haji Kabupaten Lebak, Banten mencapai 26 tahun atau sampai tahun 2049.

"Sampai saat ini daftar tunggu haji di atas 24 ribu orang," kata Kepala Seksi Haji dan Umrah Kementerian Agama Kabupaten Lebak Baban Bahtiar, Sabtu (26/8/2023).

Baca Juga

 

Selama ini, minat masyarakat Kabupaten Lebak mendaftar haji semakin meningkat dari sebelumnya lima orang menjadi 20 orang per hari. Meningkatnya jumlah pendaftar haji itu, karena berbagai faktor, antara lain tingkat kesadaran dan pemahaman ajaran Islam cukup baik.

 

"Selain itu, juga faktor perekonomian nasional kembali normal setelah dilanda pandemi COVID-19," katanya.

 

Dengan meningkatnya jumlah pendaftar haji dipastikan berpengaruh terhadap panjangnya antrean keberangkatan untuk melaksanakan rukun Islam kelima. Karena itu, Baban meminta masyarakat yang sudah berhaji tidak boleh kembali mendaftar.

Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. PMA ini mengatur bahwa orang yang sudah berhaji dan ingin mendaftar lagi, baru diberi kesempatan 10 tahun kemudian.

 

Kebijakan Kementerian Agama itu untuk memberikan kesempatan bagi calon haji yang masuk daftar tunggu sehingga tidak terlalu antrean panjang. Namun, ujar Baban, pihaknya tidak menutup bagi jamaah yang sudah haji, tetap diberi waktu setelah 10 tahun kemudian.

 

Sebagaimana Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Agama bahwa calon haji yang pernah menunaikan ibadah haji dapat melakukan pendaftaran haji setelah 10 tahun sejak menunaikan ibadah yang terakhir.

 

"Kami minta masyarakat dapat mematuhi aturan PMA itu," kata Baban.

 

Baban mengatakan, pengaturan dalam Peraturan Menteri Nomor 29 tahun 2015 tersebut yang dibuat itu karena masyarakat yang mendaftar haji semakin meningkat. Dengan demikian, warga yang mendaftar haji itu masuk ke data Siskohat sehingga terdeteksi melalui sistem algoritma similaritas sehingga setiap orang yang mendaftar akan diambil data-data sidik jari dan fotonya.

 

Selanjutnya, data tersebut disimpan dalam basis data Siskohat. "Jika warga yang sudah menunaikan haji dan mencoba kembali mendaftar haji kurang dari 10 tahun secara otomatis bisa ditolak oleh sistem itu," katanya.

 

Ia mengapresiasi pelaksanaan ibadah haji Kabupaten Lebak 2023 sebanyak 946 jamaah berjalan lancar. Namun, dari 946 jamaah haji di antaranya lima orang dilaporkan meninggal dunia di Makkah karena mayoritas terkena penyakit jantung.

 

Karena itu, untuk keberangkatan haji tahun depan yang memiliki riwayat penyakit jantung harus dimaksimalkan pemeriksaan kesehatan guna meminimalisasi jamaah meninggal. "Kami minta jamaah haji yang berangkat pada 2024 agar menjaga kesehatan dan mengonsumsi makanan yang bergizi serta rutin melakukan olahraga," kata Baban.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement