Sabtu 02 Sep 2023 21:27 WIB

Kemenag Kaji Durasi Masa Tugas Petugas Haji

Kemenag juga mengkaji remunerasi petugas haji.

Red: Muhammad Hafil
Petugas haji Indonesia - Ilustrasi.
Foto: Republika/Ani Nursalikah
Petugas haji Indonesia - Ilustrasi.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI tengah mengkaji ulang sistem remunerasi petugas haji serta skema pemberangkatan petugas haji 1445 Hijriah/2024 Maseh.

 "Kita akan melakukan reformulasi penugasan, termasuk penghitungan kembali masa tugas para petugas haji," ujar Direktur Bina Haji Arsad Hidayat dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Selama ini, ungkap Arsad, masa tugas para petugas haji disesuaikan dengan penempatan. Jamaah yang bertugas di Daerah Kerja (Daker) Mekah memiliki masa tugas sekitar 60 hari. Sementara itu petugas Daker Bandara dan Madinah memiliki masa tugas sekitar 72 hari.

"Ke depan, masa tugas akan disesuaikan dengan beban dan target kinerja. Petugas yang cukup hanya 50 hari, masa penugasannya juga akan disesuaikan menjadi 50 hari," ujar Arsad.

Penyesuaian masa tugas, lanjut dia, akan berdampak kepada penyesuaian jadwal keberangkatan.

Ke depan, sambungnya, pemberangkatan petugas tidak dilakukan secara bersamaan. Dia membuka kemungkinan penyiapan petugas khusus untuk fase puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

"Mereka akan diberangkatkan terakhir, sehingga saat puncak haji tidak kecapekan," ujar Arsad.

Dengan pola pemberangkatan seperti itu, Arsad menegaskan akan ada petugas khusus yang disiapkan untuk penanganan layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Selain masa pemberangkatan, lanjut dia, Kemenag juga tengah menganalisa beban kerja petugas haji. Hal ini dirumuskan dalam rangka peningkatan remunerasi mereka agar sesuai dengan beban kerjanya.

"Jika penilaian kinerja meningkat, mudah-mudahan ada penyesuaian honor petugas haji," kata Arsad Hidayat.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement