IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kasus-kasus penipuan jamaah umroh sampai saat ini masih kerap ditemui. Karena itu, Kementerian Agama melalui (Kemenag) pun melakukan berbagai upaya untuk mengatasinya.
Melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), diambillah upaya-upaya preventif yang strategis. Salah satu program aksi yang telah dicanangkan adalah Diklat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Diklat PPNS merupakan sebuah wadah, yang nantinya akan melahirkan penyidik dari kalangan Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Agama. Dengan melibatkan tim pelatih dari Polri serta Kemenkumham, kehadiran PPNS dinilai akan sangat diandalkan, dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran umroh dan juga haji khusus.
“PPNS ini akan dilatih oleh Polri dan Kemenkumham dan ternyata di kementerian lain juga sudah ada," ujar Dirjen PHU, Hilman Latief, dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Senin (4/9/2023).
Hilman menyebut, harapannya pengawas dari Kemenag ini langkahnya nanti bisa lebih jauh, bukan hanya sekadar menegur saja.
Berdasarkan laporan yang bersumber dari Siskopatuh (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus), diketahui jumlah jamaah umroh dalam lima tahun terakhir (2019-2023) sebanyak 3.185.465. Sementara, jumlah jamaah haji khusus pada periode yang sama mencapai 42.405.
Terkait upaya yang dilakukan oleh Kemenag, Komisi VIII DPR RI memberikan apresiasi. Kemenag disebut terus melakukan inovasi dalam melakukan pengawasan umroh, terutama terhadap keberangkatan jamaah di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang.
"Pengawasan umroh Kemenag harus diperkuat. Saya sepakat dengan pembentukan PPNS dan saya mengapresiasi pelaksanaan pengawasan keberangkatan umrah di Bandara Soetta," ujar anggota Komisi VIII DPR RI, Sri Wulan.
Menurutnya, pengawasan seperti ini perlu dilakukan di seluruh bandara keberangkatan umroh di Indonesia. Pengawasan umroh di lapangan perlu dilakukan untuk memastikan PPIU bekerja berdasarkan standar pelayanan minimal.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Berusaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus. Pengawasan juga dilakukan sebagai pelaksanaan amanah UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.