IHRAM.CO.ID, KAIRO — Peziarah di dua situs suci Islam di Arab Saudi telah diarahkan untuk mematuhi serangkaian pedoman saat mendapatkan akses dan minum dari wadah air Zamzam. Pedoman tersebut telah diresmikan oleh Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi.
Dilansir dari Gulf News, Rabu (6/9/2023), pedoman dibuat khusus untuk menghindari jamaah berdesak-desakan dengan sesama jamaah dan memberikan prioritas kepada orang tua untuk mengakses ke air zamzam.
Selain itu, mereka disarankan untuk membuang cangkir setelah minum di tempat yang ditentukan dan menghindari tumpahan air di lantai untuk membantu menjaga tempat tetap bersih.
Wadah Zamzam yang disterilkan disediakan untuk umat beriman di Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah, dua situs paling suci Islam.
Pedoman tersebut diperkenalkan sebagai musim baru untuk Umrah, yang dimulai lebih dari setahun yang lalu, sedang berlangsung di Arab Saudi
Zamzam populer terutama dengan peziarah luar negeri yang membeli paket air ini untuk disajikan sebagai hadiah kepada kerabat dan teman setelah pulang.
Untuk peziarah yang berangkat setelah melakukan Umrah, mereka bisa mendapatkan botol Zamzam dengan memesannya melalui aplikasi Nusuk.
Musim umroh dimulai pada awal tahun Hijriah Islam Baru setelah berakhirnya haji tahunan yang dihadiri sekitar 1,8 juta Muslim untuk pertama kalinya dalam tiga tahun setelah pembatasan terkait pandemi dicabut.
Dalam beberapa bulan terakhir, Arab Saudi telah memperkenalkan sejumlah fasilitas bagi Muslim luar negeri untuk datang ke negara itu untuk melakukan umroh.
Muslim yang memegang berbagai jenis visa masuk seperti visa pribadi, kunjungan dan turis diizinkan untuk melakukan umroh dan mengunjungi Al Rawda Al Sharifa, di mana makam Nabi Muhammad SAW terletak di Masjid Nabawi setelah memesan e-appointment.
Otoritas Saudi telah memperpanjang visa umroh dari 30 hari menjadi 90 hari dan mengizinkan pemegangnya untuk memasuki kerajaan melalui semua saluran darat, udara dan laut dan pergi dari bandara mana pun. Peziarah wanita tidak lagi diharuskan dikawal oleh wali pria.
Kerajaan juga mengatakan bahwa ekspatriat yang tinggal di negara-negara Dewan Kerjasama Teluk memenuhi syarat untuk mengajukan visa turis, terlepas dari profesi mereka, dan dapat melakukan umroh.