IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Dikertur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Dirjen PHU), Hilman Latief menyampaikan, saat ini sudah ada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jamaah Haji. Regulasi ini akan menjadi dasar dalam penerapan syarat istithaah.
"Nantinya, jamaah melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu sebelum melakukan pelunasan. Pemeriksaan itu mencakup penilaian kesehatan mental dan kemampuan kognitif, ditambah penilaian kemampuan melakukan ADL (Activity Daily Living) secara mandiri," kata Hilman, Sabtu (9/9/2023)
Hilman mengatakan, pemeriksaan kesehatan juga akan mempertimbangkan data riwayat kesehatan jamaah yang bersumber dari rekam medis dengan mengoptimalkan penggunaan Aplikasi Satu Sehat.
Dijelaskan Hilman, Rakernas juga merekomendasikan penyempurnaan redaksi berita acara penetapan istithaah kesehatan jamaah haji. Jamaah yang tidak istithaah akan dibagi dalam dua kategori, tidak istitha’ah sementara dan tidak istitha’ah tetap atau permanen.
Jamaah dengan kategori tidak istithaah sementara misalnya, mereka yang setelah proses pemeriksaan diketahui sedang hamil pada usia kehamilan yang tidak mengizinkannya untuk beribadah haji. Ini berarti keberangkatannya ditunda pada musim haji berikutnya.
"Sementara jamaah dengan sakit kronis, misal cancer stadium tertentu, ditetapkan tidak istithaah permanen,” ujar Hilman.
Setelah rekomendasi Rakernas ini dikonsultasikan ditetapkan sebagai sebuah kebijakan, Kemenag akan melakukan sosialisasi secara luas agar dipahami oleh jamaah haji.
Rakernas Evaluasi Penyelenggaran Haji 1444 H/ 2023 M diselenggarakan di Bandung pada 6 - 9 September 2023. Rakernas ini dihadiri oleh jajaran Ditjen PHU, Kanwil Kemenag Provinsi, Kemenkes, dan juga instansi terkait lainnya yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hadir juga sejumlah narasumber dari Kementerian Agama, Komisi VIII DPR, Pusat Kesehatan Haji, Badan Pengelola Keuangan Haji, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).