IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Jaco, platform jejaring media sosial pertama di Arab Saudi, mengalami peningkatan pesat dalam basis penggunanya. Medsos Saudi tersebut menarik satu juta pengguna baru hanya dalam waktu dua bulan setelah peluncurannya.
Platform ini kini menargetkan tujuan ambisiusnya untuk menjangkau lima juta pengguna pada akhir tahun ini. Dilansir Albawaba, Rabu (13/9/2023), Fahd Al-Shidi, pengusaha visioner Saudi yang mengawasi proyek Jaco, membuat pengumuman menarik saat penampilan debut Jaco di panggung bisnis.
Dia mengungkapkan tantangan eksklusif yang diprakarsai oleh tim Jaco untuk memperluas komunitas penggunanya dengan cepat hingga mencapai angka lima juta. Al-Shidi menekankan kemampuan luar biasa Jaco dalam menarik lebih dari satu juta pengguna dari berbagai jaringan lain, termasuk tokoh terkemuka.
Selama upacara peluncuran resmi aplikasi Jaco di Riyadh, yang dihadiri oleh tokoh-tokoh berpengaruh dan tamu VIP, Al-Shidi mengungkapkan kegembiraannya yang mendalam atas kesuksesan cepat Jaco.
Dia mencatat bahwa meskipun peluncuran jaringan baru seperti Jaco menghadirkan tantangan yang berat, akuisisi cepat platform tersebut terhadap satu juta pengguna dalam beberapa minggu menandakan potensinya untuk mengganggu status quo dalam industri.
Meski demikian, Saudi termasuk negara yang ketat dalam kebijakan konten di berbagai platform termasuk media sosial. Baru-baru ini, Jaksa Penuntut Umum Arab Saudi memperingatkan masyarakat terkait produksi konten apa pun yang dapat menyebabkan penyimpangan perilaku dan intelektual di kalangan anak-anak.
Jaksa Penuntut Umum dengan tegas melarang produksi, distribusi, pameran atau kepemilikan materi apa pun, baik materi cetak, visual, atau pendengaran, yang ditujukan kepada anak-anak dan melanggar norma-norma yang ditetapkan hukum syariat Islam, ketertiban umum, atau moralitas.
Pernyataan tersebut menekankan bahwa segala bentuk konten yang berpotensi mengagungkan perilaku yang bertentangan dengan norma-norma tersebut di atas atau mendorong anak-anak untuk menyimpang ke arah penyimpangan perilaku dan intelektual, dilarang keras.
Peringatan ini datang sebagai bagian dari inisiatif yang lebih besar untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk pelecehan dan penelantaran yang mungkin ditemui di berbagai lingkungan. Misalnya rumah, sekolah, lingkungan sekitar, tempat umum, fasilitas kesejahteraan dan rehabilitasi, keluarga asuh, baik pemerintah maupun swasta.