IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kemenag akan membuat kebijakan terkait isthitaah kesehatan haji di mana calon jamaah haji alan melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum pelunasan.
Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah Seluruh Indonesia (ASPHIRASI) sepakat dengan kebijakan tersebut. Ketua Harian ASPHIRASI Nurbethi Usman Lubis mengatakan pemeriksaan kesehatan sebelum pelunasan itu lebih baik daripada setelah pelunasan.
"Jika kondisi kesehatannya memang betul-betul dalam risiko tinggi yang dapat membahayakan jiwa jika calon jamaah tersebut berangkat memang sebaiknya ditangguhkan dahulu atau dibatalkan jika isthitaah permanen,"ujar dia kepada Republika.co.id, Kamis (14/9/2023).
Akan tetapi jika kondisinya tidak terlalu parah dan masih bisa diobati Noor yang juga CEO Asia Tour berharap pihak Kemenag dapat memberi kelonggaran agar jamaah tersebut dapat diberangkatkan.
"Tentunya Permen tentang isthitaah kesehatan haji ini berpengaruh pada antrian kuota haji khusus "ujar dia
Saat ini untuk daftar antrian calon jamaah haji khusus di PIHK anggota Asphirasi antara 6-7 tahun dan bisa mengajukan percepatan apabila sudah berjalan dua tahun terhitung dari tanggal pendaftaran. Pengaturan pemberangkatan haji khusus tetap mengacu kepada Siskohat Kemenag, sesuai dengan nomor porsi yang di keluarkan oleh Kemenag.
PIHK yang menjadi keanggotaan ASPHIRASI selalu memprioritaskan atau mengutamakan calon jamaah lansia terlebih dahulu yang sudah terdaftar dan ini sesuai ketentuan dari Kemenag juga.
"Untuk calon jamaah risiko tinggi (Risti) yang masih memungkinkan untuk berangkat haji, tapi dikhawatirkan jika menunggu antrian terlalu lama akan menambah parah sakitnya, kami anjurkan untuk pindah ke furoda dengan pendampingan dari keluarga,"ujar dia.